Komisi E Apresiasi Penambahan Fasilitas Isolasi Terkendali Milik Pemprov DKI
Ketua komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Iman Satria mengapresiasi penambahan lokasi isolasi terkendali milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam rangka penanganan COVID-19.
Penambahan lokasi isolasi bagi pasien terkonfirmasi COVID-19 ini memang sangat dibutuhkan. Tujuannya, untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan pasien COVID-19 serta meminimalisir penularan pada klaster keluarga.
"Kami sangat mengapresiasi, ini sudah sangat bagus untuk mengantisipasi. Sebab, jika terjadi lonjakan pasien di luar prediksi kita maka dengan adanya fasilitas itu dinas terkait akan siap dalam melakukan penanganan," ujarnya, Selasa (29/9).
DPRD Dorong Pemprov Gencarkan Kembali Kegiatan Kerja BaktiIman menambahkan, Legislatif berharap agar jajaran Eksekutif tidak pernah lelah dalam melakukan pengawasan protokol kesehatan serta upaya pencegahan COVID-19 dengan memaksimalkan berbagai perangkat yang ada terkait penanganannya.
"Masukan dari saya,
pengawasannya saja diperketat terus serta dimaksimalkan semua perangkat yang telah disiapkan sejak awal untuk menangani pandemi COVID-19 ini," tandasnya.Untuk diketahui, penambahan tempat isolasi ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 979 Tahun 2020 tentang Penambahan Lokasi Isolasi Terkendali Milik Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Melalui Kepgub tersebut, terdapat tiga lokasi isolasi milik Pemprov DKI yang bisa digunakan, masing-masing yakni, Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Center), Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah, dan Graha Wisata Ragunan.