Scan QR Code Pada Nasabah Bank DKI Tak Temui Kendala
Sudah sepekan PT Bank DKI mewajibkan para pengunjung atau nasabah yang hendak ke kantor Bank DKI melakukan scan QR code dalam setiap kunjungannya. Dalam penerapan sistem baru tersebut tidak ditemui kendala berarti.
Selama penerapannya tidak ada kendala,
Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Herry Djufraini mengatakan, peraturan tersebut diterapkan sebagai implementasi Pergub Nomor 101 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
"
Selama penerapannya tidak ada kendala . Para pengunjung selama ini berkenan melakukan pendaftaran pengunjung di area kantor Bank DKI dengan cara melakukan scan QR code data pengunjung PT Bank DKI yang tersedia," ujar Herry, Senin (19/10).Bank DKI Bantu Korban Kebakaran di Kalibaru dan Cempaka PutihPada prisipinya, lanjut Herry, pihaknya selalu mematuhi peraturan yang berlaku terutama terkait pencegahan dan pengendalian COVID-19.
"Dalam QR Code tersebut pengunjung maupun nasabah tinggal mengisi data-data yang ada dan bisa dilakukan pada hari kunjungan. QR Code ini hanya untuk cabang-cabang kantor Bank DKI yang buka saja," katanya.
Sedangkan untuk kuota pengunjung, PT Bank DKI telah mengurangi sebanyak 50 persen dari total kapasitas kantor layanan.