Dinas LH Beri Pelatihan Uji Emisi 300 Teknisi dari 87 Bengkel
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memberi pelatihan dan pembinaan dalam rangka sertifikasi kepada 300 teknisi dari 87 Bengkel Penyelenggara Uji Emisi (BPUE) selama bulan Oktober ini.
Ini penting bagaimana mereka nanti menginput hasil uji emisi itu. Selain sertifikat, kami berikan user ID dan password-nya
Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan DKI Jakarta, Yusiono A Supalal mengatakan, pemberian materi dilakukan secara virtual dan untuk praktiknya dilaksanakan di bengkel Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Cililitan, Jakarta Timur.
"Pelatihan ini bukan diberikan untuk orang yang tidak bisa uji emisi kemudian jadi teknisi. Tapi untuk menambah jumlah teknisi yang mampu melakukan uji emisi yang mana nanti bakal ditempatkan di bengkel atau kios uji emisi maupun kendaraan layanan uji sebagai tempat uji emisi," ungkap Yusiono, Selasa (20/10).
Tingkatkan Kualitas Udara Jakarta, Pemprov DKI Berkolaborasi Resmikan Program 'Jakarta Clean Air Partnership'Menurutnya kegiatan ini dilakukan untuk mempersiapkan 550 tempat atau bengkel penyelenggara uji emisi. Saat ini baru tersedia 155 bengkel yang berkompeten untuk melakukan uji emisi di Jakarta.
Yusiono menuturkan, puluhan teknisi dibekali materi tentang Standar Operasional Prosedur Uji Emisi seperti, alat uji emisi harus terkalibrasi dan diperbaharui (update), jaringan dalam keadaan terkoneksi, lakukan pengecekan fisik kendaraan, knalpot tidak bocor, cek RPM/putaran mesin (idle), cek suhu/temperatur, perhatikan tahun pembuatan dan CC/kapasitas mesin, bobot kendaraan khusus untuk kendaraan diesel.
"Karena pesertanya dari berbagai bengkel, alat uji emisi dan mereknya pasti beragam. Dari beragam kondisi yang ada itu kami informasikan sebenarnya prosedur yang diakui itu seperti apa, karena ini ada aturan dan standarnya," kata Yusiono.
Melalui pelatihan ini juga diinformasikan kebijakan dan regulasi yang perlu diketahui oleh para teknisi, sehingga bengkel-bengkel resmi memiliki kesamaan pandangan atau visi dalam rangka perbaikan kualitas udara di Jakarta.
"Karena yang berkaitan dengan regulasi, undang-undang, Perda, Pergub, pasti tidak ditemui di ATPM-ATPM nya. Kami sebagai pemerintah wajib untuk menyampaikan kepada teknisi sehingga mereka tahu tujuannya apa, ada aturannya yang harus dipenuhi," urai Yusiono.
Yusiono menambahkan, para teknisi juga dilatih sistem informasi uji emisi atau E-Uji Emisi dan cara menggunakannya. Peserta akan mendapatkan sertifikat dan ID pengguna beserta password E-Uji Emisi di akhir pelatihan.
"Ini penting bagaimana mereka nanti menginput hasil uji emisi itu. Selain sertifikat, kami berikan user ID dan password-nya," tandas Yusiono.