Ini Panduan Tutup Buku Rekening KJP Plus Bagi Siswa Kelas XII
Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta berikan paduan bagi siswa kelas XII yang sudah lulus jika ingin menutup buku rekening Kartu Jakarta Pintar (KJP) plus.
Beberapa persyaratan dan dokumen wajib disiapkan oleh siswa dan wali
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana mengatakan, penutupan rekening KJP plus dikhususkan bagi siswa kelas XII tahap I tahun 2020. Penutupan ini dapat dilakukan mulai bulan November 2020.
Susu UHT Produk Food Station Dijual untuk Konsumen Umum"Bagi pemegang KJP plus yang di buku tabungan masih ada nama wali QQ, silakan membuat surat pengantar dari P4OP dengan membawa beberapa dokumen sebagai persyaratan," ujarnya, Jumat (13/11).
Ia melanjutkan, beberapa dokumen yang dimaksud diantaranya fotokopi SKL, surat keterangan bebas tunggakan dari sekolah (khusus sekolah swasta), fotokopi KTP wali/siswa, fotokopi kartu keluarga, fotokopi akta kelahiran dan fotokopi buku tabungan.
Kemudian, penutupan rekening dapat ditindaklanjuti oleh Bank DKI sesuai cabang di buku tabungan. Pemegang KJP Plus dapat membawa beberapa dokumen seperti surat pengantar P4OP (khusus yang masih ada nama wali QQ), KTP Wali asli dan fotokopi dua lembar (khusus yang masih ada nama wali QQ), KTP siswa/kartu pelajar asli dan fotokopi dua lembar, kartu keluarga asli dan fotokopi dua lembar.
Lalu, Ijazah/SKL asli dan fotokopi berlegalisir satu lembar, buku tabungan dan kartu ATM KJP Plus, serta surat keterangan bebas tunggakan dari sekolah (khusus sekolah swasta).
"Jangan lupa juga membawa fotokopi akta kelahiran siswa satu lembar saja dan membawa materai Rp 6.000 dua lembar. Dengan demikian rekening KJP plus sudah bisa ditutup," tandasnya.