Enam Pelanggar PSBB di Setiabudi Disanksi Kerja Sosial
access_time Senin, 16 November 2020 18:45 WIB
remove_red_eye 1462
person Reporter : TP Moan Simanjuntak
person Editor : Andry
Enam pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Perintis, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan ditindak dalam Operasi Tertib Masker (Tibmask).
Razia kami lak ukan untuk mendisiplinkan warga dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19
Camat Setiabudi, Sri Yuliani Saraswaty mengatakan, Operasi Tibmask kali ini melibatkan 35 petugas gabungan dari unsur Satpol PP, TNI dan Polri.
"Razia kami lak
ukan untuk mendisiplinkan warga dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19," ujarnya, Senin (16/11).Empat Pelanggar PSBB di Pasar Minggu Disanksi Kerja SosialIa menjelaskan, enam pelanggar yang terjaring akibat tidak mengenakan masker masing-masing dikenakan sanksi kerja sosial dengan membersihkan sampah di seputar lokasi.
"Dengan rutin dilakukan monitoring dan penertiban seperti ini diharapkan angka kasus COVID-19 di Setiabudi terus menurun," tandasnya.