You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Bakesbangpol DKI Buka Pendaftaran Anggota FKDM Tingkat Kelurahan dan Kecamatan
....
photo doc - Beritajakarta.id

Bakesbangpol DKI Buka Pendaftaran Anggota FKDM Kelurahan dan Kecamatan

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) DKI Jakarta membuka perekrutan anggota Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) tingkat Kelurahan dan Kecamatan periode 2021-2023.

Pengukuhan anggota akan dilakukan 14 Januari 2021

Kepala Bakesbangpol DKI Jakarta, Taufan Bakri mengatakan, pendaftaran di tingkat Kelurahan dan Kecamatan ini dibuka dari tanggal 13-24 November 2020. Pos pendaftaran berada di kantor Kelurahan dan Kecamatan, buka mulai pukul 09.00-15.00 WIB.

Ini Waktu Pendaftaran dan Syarat Anggota FKDM Kepulauan Seribu Periode 2021-2023

"Tanggal 25-27 November 2020 nanti ada seleksi administrasi calon anggota," kata Taufan, Selasa (17/11).

Menurutnya, seleksi administrasi diumumkan pada 30 November 2020, dan pelaksanaan ujian tulis pada 2-3 Desember 2020. Hasil seleksi ujian tulis sendiri diumumkan pada 9 Desember 2020 melalui website www.bakesbangpoljakarta.com dan kantor Suban Bakesbangpol wilayah.

Kemudian, pada tanggal 10-11 Desember 2020 diadakan rapat tim panitia seleksi calon anggota FKDM dan tanggal 14-15 Desember akan diadakan tes wawancara. Hasil ujian wawancara diumumkan pada 21 Desember 2020 di website Bakesbangpol DKI. Pembuatan SK Pengukuhan oleh Wali kota atau Bupati pada tanggal 22-24 Desember 2020.

"Pengukuhan anggota akan dilakukan 14 Januari 2021, dan pemilihan struktur kepengurusan FKDM di tingkat Kelurahan atau Kecamatan di tanggal 14-15 Januari 2021," tandasnya.

Untuk diketahui, syarat calon anggota FKDM di tingkat Kelurahan dan Kecamatan seperti WNI dengan usia telah mencapai 25 tahun dan maksimal 60 tahun terhitung 31 Desember 2020. Bertempat tinggal secara fisik dan administrasi di wilayah masing-masing yang dapat dibuktikan dengan KTP dan KK.

Berpendidikan minimal SMA atau sederajat yang dapat dibuktikan dengan fotokopi ijazah atau legalisir. Tidak sebagai anggota yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belaja Daerah (APBD) DKI Jakarta dan tidak sebagai anggota, TNI, ASN, Polri, partai politik maupun organisasi terlarang.

Selain itu, calon anggota FKDM haruslah sehat jasmani dan rohani, memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), memiliki pengalaman berorganisasi minimal tiga tahun, menandatangani surat pernyataan dan pakta intergritas, serta melampirkan pas photo 3x4 dengan background warna merah sebanyak tiga lembar.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 14.485 Wisatawan Telah Kunjungi Kepulauan Seribu

    access_time03-04-2025 remove_red_eye884 personAnita Karyati
  2. Wagub Rano Sapa Pengunjung Acara Lebaran di Jakarta

    access_time05-04-2025 remove_red_eye806 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Arus Balik di Terminal Kampung Rambutan Meningkat

    access_time04-04-2025 remove_red_eye720 personNurito
  4. 34.950 Pemudik Tiba di Stasiun Senen dan Gambir Hari Ini

    access_time04-04-2025 remove_red_eye712 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. ASN Pemprov DKI dan Warga Padati Open House Lebaran Wagub Rano

    access_time01-04-2025 remove_red_eye693 personFolmer

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik