Usaha Pariwisata di Kepulauan Seribu Diminta Taati Kebijakan Operasional Libur Nataru
Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi (Parekraf) Kepulauan Seribu meminta para pelaku usaha pariwisata dapat mematuhi kebijakan operasional selama libur Natal dan tahun baru (Nataru)
yang bertujuan meminimalisir potensi penularan COVID-19.Larangan kerumunan
Kepala Suku Dinas Parekraf Kepulauan Seribu, Puji Astuti sejumlah kebijakan diterapkan di Kepulauan Seribu mengacu pada Surat Edaran (SE) Dinas Parekraf DKI Jakarta Nomor 400/SE/2020 tentang Tertib Operasional Usaha Pariwisata Pada Pergantian Malam Tahun Baru 2021.
Kemudian, Surat Keputusan Kepala Dinas Parekraf Nomor 509 tahun 2020 tentang Penerapan Batasan jam operasional Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Menjelang dan Pada Saat Libur Hari Raya Natal 2020 Sampai Dengan Tahun Baru 2021.
Sektor Pariwisata di Kepulauan Seribu Kembali Menggeliat"Ada larangan kerumunan perayaan pergantian tahun yang harus dipatuhi. Jam operasional terakhir kegiatan hanya boleh sampai jam 19.00," ujarnya, Rabu (23/12).
Puji menjelaskan, saat libur Nataru wilayah Kepulauan Seribu masuk dalam lokasi pengendalian ketat. Sehingga, akan dilakukan pengawasan intensif terkait kepatuhan terhadap protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19.
"Sosialisasi sudah dilakukan secara door to door sejak pertengahan bulan lalu kepada pemilik usaha dan jasa wisata serta melalui spanduk di lokasi-lokasi strategis. Kami berharap tidak ada kerumuman dan keramaian yang berpotensi memicu penyebaran COVID-19 serta tidak ada tempat usaha yang melakukan pelanggaran," tandasnya.