SBPAD Jakut Serahkan Pengelolaan Aset Jalan dan Saluran
Suku Badan Pengelola Aset Daerah (SBPAD) Jakarta Utara melakukan penyerahan pengelolaan aset fasilitas umum dan fasilitas sosial kepada Suku Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (SDA) di wilayah Sunter Agung, Tanjung Priok.
Aset tersebut merupakan kewajiban pengembang yang sudah diserahterimakan ke BPAD
Kepala SBPAD Jakarta Utara, Ratna Diah Kurniati mengatakan, aset yang diserahkan berupa jalan dan saluran dengan nilai keseluruhan mencapai Rp 10 triliun.
"Aset tersebut merupakan kewajiban pengembang yang sudah diserahterimakan ke BPAD. Sekarang kita serahkan pengelolaannya kepada Suku Dinas SDA dan Bina Marga," ujarnya, Rabu (23/12).
20 Aset Lahan Pemprov DKI di Jakut Dalam Proses SertifikasiRatna menjelaskan, penyerahan aset tersebut sesuai Instruksi Sekretaris Daerah (Sekda) Nomor 71 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Inventarisasi / Sensus dan Pendistribusian Barang Milik Daerah Berupa Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Hari ini peninjuan lapangan sekaligus penyerahan aset. Pencatatannya akan kita laksanakan di rekon ke dua tahun 2021 mendatang," katanya.
Sementara itu, Lurah Sunter Agung, Danang Wijanarka menambahkan, aset yang dimaksud dalam hal ini meliputi trase jalan dan saluran air di 10 wilayah RW mulai dari RW 02, 07,10, 11, 12, 14, 16, 17, 18 dan RW 19.
"Luas keseluruhan aset
500.000 meter persegi. Termasuk tanah taman, bangunan sekolah serta perlengkapannya, bangunan pelayanan masyarakat dan bangunan kantor RW," tandasnya.