Jakarta Menyongsong ASO Penyiaran TV Digital Teresterial 2021
Jakarta mengambil langkah cepat berkenaan dengan digitalisasi di sektor penyiaran. Sesuai pesan Presiden Joko Widodo bahwa penyiaran TV digital adalah momentum transformasi digital Indonesia untuk melakukan lompatan-lompatan kemajuan menuju Indonesia maju.
Kami mendukung sepenuhnya langkah pemerintah
Sejak pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, persoalan penyiaran TV Digital Teresterial mulai dikebut. Langkah-langkah migrasi dari penyiaran analog mulai dilakukan oleh pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Informatika. UU Cipta Kerja pasal 60 A (ayat 2) mengamanatkan migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penghentian siaran analog (analog switch off) diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak berlakunya UU Cipta Kerja.
Oleh sebab itu, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jakarta pun terus melakukan koordinasi dengan para stakeholder penyiaran guna menyongsong Analog Swicth Off (ASO) penyiaran analog menuju penyiaran televisi digital. Tentunya, digitalisasi penyiaran bukan sekadar persoalan alih teknologi. Banyak faktor yang memiliki korelasi seperti kesiapan masyarakat, perangkat atau media penerima siaran televisi digital, dan konten materi siaran.
Apresiasi FGD KPID DKI Jakarta, Wagub Ariza Imbau Masyarakat Bersiap Hadapi Analog Switch Off 2022Hal itu menjadi pekerjaan rumah besar dan harus diselesaikan secepatnya, mengingat waktu 2 (dua) tahun itu singkat.
Komisioner Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran KPID Provinsi DKI Jakarta, Thomas Bambang Pamungkas mengemukakan, digitalisasi menyangkut berbagai faktor. Untuk itu, diperlukan kerja sama berbagai pihak, terutama stakeholder penyiaran.
"Penyiaran digital itu menyangkut berbagai aspek penyiaran dan kesiapan masyarakat serta industri penyiaran," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima beritajakarta.id, Kamis (28/1).
Bambang menegaskan, KPID Provinsi DKI Jakarta memberikan dukungan jauh sebelum ditetapkan UU Cipta Kerja sebagai dasar atau payung hukum pelaksanaan penyiaran TV digital.
"Kami mendukung sepenuhnya langkah pemerintah tentang sistem penyiaran televisi digital teresterial, dasarnya membangun diversity of content, dan diversity of ownership," sambungnya.
KPID Provinsi DKI Jakarta mengambil mengelar Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) pada Desember tahun lalu dengan melibatkan Wakil Gubenur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, asosiasi, akademisi, dan praktisi, serta masyarakat. Tujuannya mendapatkan masukan untuk merumuskan kebijakan terhadap penyiaran TV digital.
Wagub Ariza mendukung langkah KPID Provinsi DKI Jakarta agar Jakarta semakin melek penyiaran TV digital. Menindaklanjuti FGD, KPID Provinsi DKI Jakarta mengelar rapat koordiniasi dengan para penyelenggara multiplesing penyiaran TV digital di wilayah layanan IV Jakarta dan Banten, yaitu delapan stasiun televisi swasta yakni MNC Group, Metro TV, Trans TV, Viva Group, Emtek (SCTV-Indosiar), RTV, Berita Satu TV, dan satu televisi publik, yaitu TVRI.
Dalam agenda tersebut, ada beberapa hal yang perlu dibahas secara bersama menyangkut "Jakarta Menyong
song ASO Siaran Televisi Digital" sebagai masa transisi sebelum dilakukan cut log secara nasional."Antara lain mendorong penyelenggaran siaran analog untuk segera melakukan siaran multicast sebagai massa transisi menuju ASO 2022. Berbagai aksi harus disiapkan dan persoalan penyiaran siaran TV digital menjadi pekerjaan rumah bersama, agar industri penyiaran semakin maju," tandasnya.