You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Ular Sanca sepanjang 2,5 Meter Diamankan di Pemukiman Warga
photo Nurito - Beritajakarta.id

Ular Sanca 2,5 Meter Dievakuasi dari Pemukiman Warga

Ular Sanca sepanjang 2,5 meter berhasil diamankan petugas Sudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Timur, Jumat (29/1) sekitar pukul 05.25. Saat ditemukan, ular tengah sembunyi pada pohon bambu dekat lapangan futsal di Jl SMPN 126 Kelurahan Tengah, Kramat Jati.

Sembunyi di sela-sela pohon bambu dekat lapangan futsal

Kasi Pengendalian Kebakaran dan Penyelamatan Sudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Timur, Gatot Sulaeman mengatakan, setelah mendapatkan informasi dari warga pihaknya langsung mengerahkan lima personelnya ke lokasi kejadian.

Proses evakuasi ular bercorak batik cokelat kekuningan ini mulai dilakukan sekitar pukul 06.17 dan berakhir pada pukul 07.00.

Petugas EVakuasi Ular Sanca dari Rumah Warga di Ciracas

“Ular Sanca sepanjang 2,5 meter ini sembunyi di sela-sela pohon bambu dekat lapangan futsal. Tidak ada perlawanan saat akan ditangkap sehingga memudahkan petugas untuk melakukan penangkapan,” kata Gatot.

Setelah berhasil diamankan, mulut ular langsung dilakban agar tidak menggigit. Kemudian dimasukkan ke dalam karung. Dengan dievakuasinya ular Sanca ini maka sedikitnya enam kepala keluarga atau 30 jiwa berhasil diamankan dari ancaman gigitan ular tersebut.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye9325 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1305 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1212 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1164 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye951 personBudhi Firmansyah Surapati