You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Ular Sanca sepanjang 2,5 Meter Diamankan di Pemukiman Warga
photo Nurito - Beritajakarta.id

Ular Sanca 2,5 Meter Dievakuasi dari Pemukiman Warga

Ular Sanca sepanjang 2,5 meter berhasil diamankan petugas Sudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Timur, Jumat (29/1) sekitar pukul 05.25. Saat ditemukan, ular tengah sembunyi pada pohon bambu dekat lapangan futsal di Jl SMPN 126 Kelurahan Tengah, Kramat Jati.

Sembunyi di sela-sela pohon bambu dekat lapangan futsal

Kasi Pengendalian Kebakaran dan Penyelamatan Sudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Timur, Gatot Sulaeman mengatakan, setelah mendapatkan informasi dari warga pihaknya langsung mengerahkan lima personelnya ke lokasi kejadian.

Proses evakuasi ular bercorak batik cokelat kekuningan ini mulai dilakukan sekitar pukul 06.17 dan berakhir pada pukul 07.00.

Petugas EVakuasi Ular Sanca dari Rumah Warga di Ciracas

“Ular Sanca sepanjang 2,5 meter ini sembunyi di sela-sela pohon bambu dekat lapangan futsal. Tidak ada perlawanan saat akan ditangkap sehingga memudahkan petugas untuk melakukan penangkapan,” kata Gatot.

Setelah berhasil diamankan, mulut ular langsung dilakban agar tidak menggigit. Kemudian dimasukkan ke dalam karung. Dengan dievakuasinya ular Sanca ini maka sedikitnya enam kepala keluarga atau 30 jiwa berhasil diamankan dari ancaman gigitan ular tersebut.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Jalan Sebidang Pasar Minggu Ditarget Rampung Awal 2027

    access_time16-07-2026 remove_red_eye2150 personFakhrizal Fakhri
  2. Mitigasi Cegah Kendaraan Angkutan Barang Tabrak JPO Diperkuat

    access_time17-07-2026 remove_red_eye1128 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Lahan Tidur di Malaka Jaya Dijadikan Urban Farming

    access_time20-07-2026 remove_red_eye1047 personNurito
  4. Reza dan Nadya Dinobatkan Sebagai Abnon Kepulauan Seribu

    access_time19-07-2026 remove_red_eye1043 personAnita Karyati
  5. Pemprov DKI Segera Tangani Kenaikan Harga Sayuran

    access_time17-07-2026 remove_red_eye1010 personFakhrizal Fakhri