972 Kendaraan Bermotor di Jakpus Ikut Uji Emisi
Layanan uji emisi gratis yang digelar Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Pusat, pada 14, 19, 20, 26, 27 dan 28 Januari 2021 di Komplek Perkantoran Rawa Kerbau, Cempaka Putih, diikuti 972 unit kendaraan bermotor.
61 unit kendaraan berbahan bakar solar dan 49 berbahan bakar bensin dinyatakan tidak lulus uji emisi
Kasudin Lingkungan Hidup Jakarta Pusat, Marsigit mengatakan, ratusan kendaraan bermotor yang mengikuti uji emisi ini terdiri dari 187 unit berbahan bakar solar serta 785 unit kendaraan berbahan bakar bensin.
"61 unit kendaraan berbahan bakar solar dan 49 berbahan bakar bensin dinyatakan tidak lulus uji emisi. Sisanya 862 kendaraan lulus," jelasnya, Jumat (29/1).
Uji Emisi di Kantor Wali Kota Jaktim Diikuti 743 KendaraanIa menambahkan, pemilik kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi diharapkan memperbaiki kendaraan secara berkala.
Menurut Sigit, kegiatan uji emisi ini merupakan bagian dari program Jakarta Langit Biru sekaligus tindak lanjut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan bermotor.
"Dalam pelaksanaan uji emisi ini, kami juga berkerja sama dengan beberapa pihak swasta di bidang otomotif," tandasnya.