You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Perkembangan Covid-19 di Jakarta per 4 Februari 2021, Warga Diimbau Disiplin 3M
photo Doc - Beritajakarta.id

Perkembangan COVID-19 di Jakarta per 4 Februari 2021, Warga Diimbau Disiplin 3M

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kedisiplinan terhadap protokol kesehatan 3M, lantaran kasus positif COVID-19 yang masih terus bertambah. Kendati Pemprov DKI Jakarta terus meningkatkan 3T, diperlukan kerja bersama masyarakat untuk memutus mata rantai penularan virus ini.

PCR sepekan terakhir sebanyak 122.219

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia memaparkan, berdasarkan data terkini Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dilakukan tes PCR sebanyak 18.912 spesimen. Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 16.883 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 3.632 positif dan 13.251 negatif.

"Untuk rate tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 258.010. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 122.219," ujar Dwi, dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.

Gerakan Vaksinasi COVID-19, Pemprov DKI Jakarta Laksanakan Penyuntikan Dosis Kedua

Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta turun sebanyak 754 kasus, sehingga jumlah kasus aktif sampai hari ini sebanyak 25.277 (orang yang masih dirawat/ isolasi). Sedangkan, jumlah kasus Konfirmasi secara total di Jakarta sampai hari ini sebanyak 283.893 kasus. Dari jumlah total kasus tersebut, total orang dinyatakan telah sembuh sebanyak 254.155 dengan tingkat kesembuhan 89,5%, dan total 4.461 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 1,6%, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 2,8%. 

Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 19,2%, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 10,3%. WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5%.

Pada penerapan kembali PSBB masa Transisi, Pemprov DKI Jakarta menyarankan, bagi masyarakat yang ingin memasuki wilayah Jakarta untuk melakukan pemeriksaan mandiri COVID-19 melalui JakCLM di aplikasi JAKI. Melalui JakCLM, masyarakat dapat mengetahui risiko COVID-19 serta mendapatkan berbagai rekomendasi kesehatan sesuai dengan risiko yang dimiliki. Kontribusi masyarakat dalam pengisian JakCLM dapat membantu Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pencegahan penyebaran kasus COVID-19 di Jakarta.

Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker dan pendataan buku tamu juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya. Sehingga, harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19.

Berdasarkan laporan harian Satpol PP Provinsi DKI Jakarta hingga 3 Februari 2021 pukul 20.00 WIB, telah dilakukan penertiban dengan rincian sebagai berikut:

A. Perorangan (Tidak Memakai Masker)

- Kerja Sosial = 2.470

- Denda = 70

- Jumlah = 2.540

B. Restoran/Rumah Makan

- Denda = 1

- Penghentian Sementara Kegiatan = 0

- Pembubaran dan Teguran Tertulis = 33

- Pembekuan Sementara/Pencabutan Izin = 0

- Tidak Ditemukan Pelanggaran = 366

- Jumlah = 400

C. Perkantoran, Tempat Usaha, Tempat Industri

- Denda = 0

- Penghentian Sementara Kegiatan 3x24 Jam = 5

- Teguran Tertulis = 62

- Pembekuan Sementara/Pencabutan Izin = 0

- Tidak Ditemukan Pelanggaran = 365

- Jumlah = 432

• Nilai Denda

- Perorangan = Rp 14.100.000

- Tempat Usaha Makan Minum / Restoran / rumah Makan = Rp 2.000.000

- Tempat Kerja / Kantor / Tempat Industri = Rp -

- Jumlah = Rp 16.100.000

Perlu diingat selalu untuk memperhatikan dan menjalankan prinsip-prinsip ini dalam berkegiatan sehari-hari:

• Tetap tinggal di rumah dan tidak keluar bila tidak ada keperluan mendesak.

• Selalu jalankan 3M: Memakai masker dengan benar, Menjaga jarak aman 1,5 - 2 meter, dan Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir secara rutin.

• Seluruh kegiatan yang diizinkan beroperasi harus dalam kapasitas maksimal 50% dan menjalankan protokol kesehatan dengan ketat. 

• Ingatkan sesama untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.

Pemprov DKI Jakarta juga masih membuka kesempatan untuk masyarakat berbagi dengan sesama yang membutuhkan bantuan karena terdampak pandemi COVID-19 dalam program Kolaborasi Sosial Berskala Besar atau KSBB. Masyarakat dapat memberikan bantuan berupa bahan pangan pokok, makanan siap saji, hingga uang tunai. Informasi lengkap seputar KSBB dapat melalui situs corona.jakarta.go.id/kolaborasi.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7662 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye5458 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1603 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1434 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1313 personFakhrizal Fakhri