Satpol PP Kebayoran Lama Tindak 25 Pelanggar Tibmask
Petugas gabungan Satpol PP, Dishub, TNI, Polisi, FKDM dan PPSU Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, menindak 25 warga yang terjaring operasi tertib masker (tibmask) di lima titik lokasi, Kamis (11/2).
Semua dikenakan sanksi sosial membersihkan sampah di lokasi,
Kasatpol PP Kecamatan Kebayoran Lama, Effendi mengatakan, pihaknya melakukan operasi tertib masker di Jalan Kemandoran Pluis, Kelurahan Grogol Utara, Jalan Rawa Simprug, RW 05 dan Jalan Limo, Kelurahan Grogol Selatan, Jalan Panjang Cidodol, Kelurahan Cipulir dan Jalan Raya Kebayoran Lama.
Di Jalan Kemandoran Pluis terjaring enam pelanggar, Jalan Rawa Simprug RW 05 dan Jalan Limo ada tiga pelanggar, Jalan Panjang Cidodol tujuh pelanggar dan di Jalan Raya Kebayoran Lama terjaring sembilan pelanggar.
Tibmask di Tiga Titik Lokasi di Jaksel Tindak 23 Pelanggar"Semua dikenakan sanksi sosial membersihkan sampah di lokasi," ujarnya.
Selain menertibkan pelanggar tibmask, lanjut Effendi, petugas juga melakukan pengawasan terhadap tempat usaha dan perkantoran di wilayah Kelurahan Lama Utara.
Hasilmya, dari enam enam tempat usaha dan perkantoran yang dimonitoring, semuanya sudah menerapkan protokol kesehatan (prokes) sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah.
"Giat ini rutin kami lakukan demi pencegahan penyebaran COVID-19, serta untuk terciptanya masyarakat yang sehat, aman dan produktif," tandasnya.