You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Ruko Empat Lantai di Karang Anyar Terbakar
.
photo doc - Beritajakarta.id

Ruko Empat Lantai di Karang Anyar Terbakar

Peristiwa kebakaran kembali terjadi di Jakarta Pusat. Kali ini, sebuah ruko empat lantai di Jl Karang Anyar Permaim Blok D No 29 RT 04/11, Karang Anyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Kita terjunkan 20 mobil pemadam kebakaran untuk memadamkan api, Belum diketahui sumbernya tapi kerugian kita prediksi mencapai ratusan juta

Informasi yang dihimpun, api mulai terlihat pukul 18.20 dari sebuah ruko yang digunakan menjual sparepart alat berat milik Heri (55). Tidak ada korban saat kejadian ini karena saat itu pemilik baru saja meninggalkan tokonya.

Pantauan beritajakarta.com, personel damkar terlihat berupaya memadamkan api di lantai atas ruko tersebut. Beberapa petugas terlihat naik ke atas gedung menggunakan tangga untuk menjangkau lokasi yang terbakar.

Djarot Apresiasi Petugas Damkar

"Tahu-tahu ada yang teriak kebakaran, kita langsung lari ke bawah untuk menyelamatkan diri," ujar Ramadhan (32), salah seorang karyawan yang rukonya bersebelahan, Selasa (10/3).

Kepala Suku Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Pusat, Idris Daharina mengatakan, pihaknya belum diketahui asal api dan terus dilakukan upaya pemadaman.

"Kita terjunkan 20 mobil pemadam kebakaran untuk memadamkan api, belum diketahui sumbernya tapi kerugian kita prediksi mencapai ratusan juta," ungkapnya.


Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. DPRD-Koopsud 1 Bahas Mitigasi Bencana Hidrometeorologi

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1648 personFakhrizal Fakhri
  2. Anggota DPRD DKI Brando Susanto Tutup Usia

    access_time27-04-2025 remove_red_eye1629 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Ingub No 6/2025 Efektif Bentuk Kebiasaan Baru Gunakan Transportasi Umum

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1522 personFakhrizal Fakhri
  4. DPRD DKI Ingatkan Warga Waspada Informasi Palsu Rekrutmen PPSU

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1361 personFakhrizal Fakhri
  5. Aturan ASN Wajib Gunakan Transportasi Umum untuk Kendalikan Kemacetan

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1325 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik