You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sitem Ganjil Genap Belum Diberlakukan
....
photo doc - Beritajakarta.id

Sistem Ganjil Genap Belum Diberlakukan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan masih belum memberlakukan sistem Ganjil Genap. Kebijakan ini diterapkan seiring dengan penerapan kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro sampai 8 Maret 2021.

Perkembangan akan diinformasikan kembali

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, sistem ganjil genap ditiadakan sampai batas waktu yang belum ditentukan. Peniadaan sementara sistem Ganjil Genap ini menjadi salah satu upaya untuk memutus penyebaran COVID-19, khususnya di transportasi umum.

"Sistem Ganjil Genap masih ditiadakan sementara waktu, perkembangan akan diinformasikan kembali," ujarnya, Rabu (24/2).

Sistem Ganjil Genap Masih Belum Berlaku

Syafrin menjelaskan, aturan dalam berlalu lintas masih mengacu kepada Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 177 Tahun 2020 tentang Pengendalian Sektor Transportasi untuk Pencegahan COVID-19 Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

"SK tersebut mengatur pembatasan penumpang, jam operasional, dan mobilitas transportasi umum, kendaraan pribadi, termasuk ojek online dan pangkalan," tandasnya.

Berikut aturan sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 177 Tahun 2020 tentang Pengendalian Sektor Transportasi untuk Pencegahan COVID-19 Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

1. Pencegahan COVID-19 sektor transportasi pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif meliputi;

a. Pengendalian kapasitas angkut bagi penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang

b. Pengaturan waktu operasional sarana transportasi umum

c. Pengaturan waktu operasional prasarana transportasi umum

d. Pengaturan operasional ojek online dan ojek pangkalan

e. Pengendalian mobilitas penduduk melalui pengutamaan penggunaan transportasi pesepeda dan berjalan kaki

f. Perlindungan terhadap penumpang, awak dan sarana transportasi.

2. Pengendalian kapasitas angkut bagi pengguna moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang sebagaimana dimaksud dalam poin 1 huruf a yang mengangkut orang atau barang dilakukan dengan pembatasan jumlah orang maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas angkut pada setiap jenis sarana transportasi dengan batasan jumlah orang sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini;

3. Pengaturan waktu operasional sarana transportasi umum sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf b pada masing-masing moda sebagai berikut:

a. Transjakarta: 05.00 – 20.00 WIB

b. Angkutan Umum Reguler: 05.00 – 20.00 WIB

c. Moda Raya Terpadu (MRT): 05.00 – 20.00 WIB

d. Lintas Raya Terpadu (LRT): 05.30 – 20.00 WIB

e. Angkutan Perairan: 05.00 – 18.00 WIB

f. KRL Jabodetabek: sesuai pola operasional KRL

4. Pengaturan waktu operasional prasarana transportasi umum beserta fasilitas penunjangnya sebagaimana dimaksud pada poin 3 meliputi terminal bus, stasiun MRT, stasiun LRT, stasiun KRL, dermaga/pelabuhan kapal dan halte bus, menyesuaikan dengan pengaturan waktu operasional sarana transportasi umum.

5. Pengaturan operasional Ojek Online dan Ojek Pangkalan sebagai berikut;

a. Ojek Online dan Ojek  Pangkalan diperbolehkan mengangkut penumpang dan wajib menerapkan protokol kesehatan

b. Pengemudi Ojek Online dan Ojek Pangkalan dilarang berkerumun lebih dari 5 (lima) orang

c. Pengemudi Ojek Online dan Ojek Pangkalan saat menunggu penumpang wajib menjaga jarak antar pengemudi dan parkir antar sepeda motor minimal 1 (satu) meter

d. Perusahaan aplikasi Ojek Online wajib menerapkan Teknologi Informasi Geofencing agar pengemudi tidak berkerumun sebagaimana dimaksud pada huruf b, dan menerapkan sanksi terhadap pengemudi yang melanggar.

6. Pengendalian mobilitas penduduk melalui pengutamaan penggunaan transportasi sepeda dan berjalan kaki sebagaimana dimaksud dalam poin 1 huruf e dilakukan dengan;

a. Setiap perkantoran dan pusat perbelanjaan wajib menyediakan:

1)fasilitas parkir khusus sepeda sebesar 10% (sepuluh persen) dari kapasitas parkir tersedia;

2)fasilitas parkir khusus sepeda wajib berada dekat pintu masuk utama gedung, diberi tanda khusus parkir sepeda serta dilengkapi dengan penunjuk arah lokasi;

3)fasilitas shower bagi pengguna sepeda.

b.Penyediaan fasilitas parkir khusus sepeda pada halte Bus Rapid Transit (BRT) Transjakarta, terminal bus, stasiun kereta api, pelabuhan/dermaga dan bandar udara yang disesuaikan dengan ketersediaan ruang pada masing-masing prasarana dan diberi tanda khusus parkir sepeda serta dilengkapi dengan penunjuk arah lokasi.

7. Perlindungan terhadap penumpang, awak dan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam poin 1 huruf f, menjadi tanggung jawab operator melalui;

a. menyediakan hand sanitizer yang dapat digunakan oleh penumpang saat menggunakan sarana transportasi

b. menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) sekurang-kurangnya berupa masker bagi pegawai dan awak sarana transportasi

c. melakukan disinfeksi sarana transportasi sebelum dan sesudah beroperasi

8. Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam poin 2 sampai dengan poin 7 dikenakan sanksi sesuai Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Bersekala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1448 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1371 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1283 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1249 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1124 personFolmer