Mangkal Sembarangan, Angkot & Bajaj Ditindak
access_time Kamis, 12 Maret 2015 20:52 WIB
remove_red_eye 3242
person Reporter : Izzudin
person Editor : Widodo Bogiarto
Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan menindak empat angkutan kota (angkot) dan dua bajaj karena kepergok mangkal di bahu jalan di beberapa titik di Kebayoran Lama.
Awak angkot dan bajaj yang kami tindak diwajibkan membayar denda melalui Bank DKI sebesar Rp 500 ribu
"Awak angkot dan bajaj yang kami tindak diwajibkan membayar denda melalui Bank DKI sebesar Rp 500 ribu," kata AB Nahor, Kepala Seksi Pengendalian Operasi Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Kamis (12/3).
Metromini dan Angkot Picu Kemacetan di Pondok KopiNahor menegaskan, pihaknya akan secara rutin melakukan penertiban di sejumlah kawasan yang kerap dijadikan lokasi mangkal angkot dan bajaj. Penertiban ini merupakan salah satu upaya untuk mengurai kemacetan lalu lintas.
"Pekan depan penertiban rutin kita lakukan. Angkot dan bajaj serta angkutan umum lain yang mangkal sembarangan akan kita tindak," ujar Nahor.