You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dispusip Sudah Restorasi dan Digitalisasi 4.729 Arsip Warga Terdampak Banjir
photo Doc - Beritajakarta.id

Dispusip Sudah Restorasi dan Digitalisasi 4.729 Arsip Warga Terdampak Banjir

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) DKI Jakarta telah melakukan restorasi dan digitalisasi 4.729 lembar arsip keluarga yang terdampak banjir dalam periode 10 Maret-6 April 2021. Rinciannya, sebanyak 379 lembar arsip direstorasi dan 4.350 lembar dilakukan didigitalisasi.

Jakarta Selatan masih berlangsung

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pengelolaan Arsip Dispusip DKI Jakarta, Fitri Aulia mengatakan, sebanyak 4.729 lembar arsip tersebut berasal dari 561 keluarga yang rumahnya terdampak banjir di lima wilayah kota.

"Pelayanan restorasi dan digitalisasi di empat wilayah sudah selesai dilakukan, kecuali di Jakarta Selatan. Sebab, di Jakarta Selatan lebih banyak titik lokasi terdampak banjir sehingga sekarang masih berlangsung pelayanannya sampai dengan akhir April 2021," ujarnya, Rabu (7/4).

Sudin Pusip Jaksel Restorasi Lima Arsip di Pela Mampang

Fitri menjelaskan, arsip keluarga yang direstorasi dan didigitalisasi di antaranya Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Lahir, Akta Jual Beli, dan ijazah.

"Ada juga layanan restorasi dan digitalisasi untuk untuk SK Pegawai, SK Pensiun, paspor, BPKB, sertifikat, dan lain-lain," terangnya.

Fitri menjelaskan, restorasi adalah perbaikan untuk mencegah kerusakan lebih lanjut, bukan mengembalikan keadaan arsip seperti semula. Maka itu, arsiparis melihat seberapa parah kerusakan arsip terlebih dahulu, apakah memungkinkan untuk diperbaiki atau tidak.

Sedangkan, digitalisasi arsip merupakan sebuah upaya alih media atau teknik memindahkan isi atau informasi arsip tercetak, ditulis, atau digambar ke dalam bentuk format digital dengan tidak mengurangi isi arsip aslinya.

"Setelah arsip direstorasi kemudian didigitalisasi. Jadi, nanti masyarakat dapat CD-nya agar ada cadangan. Prinsipnya, pelayanan jemput bola ini merupakan tugas dan kewajiban Dispusip DKI Jakarta sebagai lembaga kearsipan daerah dalam rangka penyelamatan arsip di perangkat daerah maupun arsip yang ada di masyarakat,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Munjirin Tinjau Ring Tinju di Kolong Flyover Kampung Melayu

    access_time26-10-2026 remove_red_eye4919 personNurito
  2. Personel Gabungan Kembalikan Fungsi Trotoar dan Saluran di Jalan Sungai Bambu

    access_time21-10-2026 remove_red_eye2987 personAnita Karyati
  3. Hari Pertama JRF 2026, Kualitas Udara Jakarta Lebih Nyaman

    access_time24-10-2026 remove_red_eye1787 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Antisipasi Cuaca Panas, Pemprov DKI Siapkan OMC Jelang JRF dan Konser Kanye West

    access_time21-10-2026 remove_red_eye1776 personDessy Suciati
  5. Lahan Tidur di Cijantung Jadi Taman Interaktif Diapresiasi Warga

    access_time23-10-2026 remove_red_eye1742 personNurito