You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
151 Anak Yatim Piatu Kelurahan Pulau Kelapa dan Kelurahan Pulau Harapan Menerima Santunan
photo Suparni - Beritajakarta.id

151 Mustahik di Pulau Kelapa dan Pulau Harapan Diberikan Santunan

Sebanyak 151 mustahik di Kelurahan Pulau Kelapa dan Kelurahan Pulau Harapan, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Kepulauan Seribu menerima santunan dari PT Nusantara Regas.

Memberikan kebahagiaan

Penyerahan santunan dilakukan secara simbolis dan terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan di Yayasan Miftahul Janah, Pulau Kelapa.

Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Pulau Kelapa, Muslim mengatakan, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada PT Nusantara Regas, Karang Taruna Kecamatan Kepulauan Seribu Utara dan yayasan yang telah menginisiasi kegiatan santunan untuk membantu yatim piatu dari dua kelurahan tersebut.

40 Yatim Piatu di Pulau Untung Jawa Disantuni

"Terima kasih, mudah-mudahan bermanfaat dan meringankan beban anak-anak kita serta memberikan kebahagiaan," ujarnya, Jumat (23/4).

Sementara itu, Officer CSR PT Nusantara Regas, Hendy Priatna menuturkan, santunan tersebut menggunakan alokasi dari program corporate social responsibility (CSR) perusahaan yang bertujuan mempererat ukhuwah Islamiyah serta berbagi kebahagiaan dengan yatim piatu di Kepulauan Seribu.

"Sebanyak 105 yatim piatu yang disantuni berasal dari Kelurahan Pulau Kelapa dan 46 lainnya daru Kelurahan Pulau Harapan," tandasnya. 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye10434 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1319 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1234 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1210 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye961 personBudhi Firmansyah Surapati