You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Wagub Ariza Empat Raperda Perseroan Daerah dan BUMD
.
photo Yudha Peta Ogara - Beritajakarta.id

Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Wagub Ariza Sampaikan Empat Raperda Perseroan Daerah dan BUMD

Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mewakili Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, menghadiri sekaligus menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta, pada Rabu (9/6). Dalam paripurna tersebut, Wagub Ariza menyampaikan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Perseroan Daerah dan BUMD DKI Jakarta.

Pengembangan sektor pariwisata diharapkan dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi daerah

Keempat Raperda tersebut sebagai berikut:

Tiga Raperda Disahkan, Eksekutif dan Legislatif DKI Bersinergi Optimalkan Penanggulangan Dampak COVID-19

• Perubahan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 Terbatas tentang Perseroan Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah);

• Perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Wisata Niaga Jaya Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Yayasan Wisma Jaya Raya menjadi Perseroan Terbatas Jakarta Tourisindo dan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Perseroan Terbatas Jakarta Tourisindo;

• Perubahan Peraturan Daerah Perusahaan Daerah Air Minum DKI Jakarta (PAM JAYA);

• Perubahan Peraturan Daerah Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah (PAL) DKI Jakarta.

Pada kesempatan pertama, Wagub Ariza  menyampaikan Raperda tentang Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo atau Jakpro (Perseroan Daerah). Jakpro adalah BUMD yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018. "Sampai dengan saat ini, Jakpro telah menjalankan berbagai usaha di bidang properti, infrastruktur, utilitas dan teknologi informasi komunikasi," ungkap Wagub Ariza, dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.

Dalam perkembangannya, Jakpro selain melakukan kegiatan perusahaan juga komersial, melaksanakan penugasan dari Pemprov DKI Jakarta, antara lain:

1. Mewakili DKI Jakarta untuk menerima hak daerah sebesar 10% dari penerimaan blok Migas untuk Wilayah Kerja South East Sumatra (WK-SES);

2. Membangun stadion olahraga bertaraf internasional, yang dikenal dengan Stadion Jakarta Internasional Stadium (JIS).

"Terkait dengan kedua hal tersebut, maka perlu dilakukan perubahan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang PT. Jakarta Propertindo (Perseroda)," ujarnya lebih lanjut.

Selanjutnya, Wagub Ariza menyampaikan penjelasan Raperda tentang Perseroan Terbatas Jakarta Tourisindo atau Jaktour.  PT. Jakarta Tourisindo diharapkan dapat berperan lebih besar dalam bidang pariwisata, dengan membentuk ekosistem pariwisata DKI Jakarta yang terintegrasi dan berkelanjutan.

"Pengembangan sektor pariwisata diharapkan dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi daerah dan memberikan kontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat yang lebih luas. Selanjutnya, sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu dilakukan penyesuaian status bentuk badan hukum Perseroan yang disesuaikan nomenklaturnya menjadi Perseroan Daerah (Perseroda)," ucap Wagub Ariza.

Dalam pemaparannya yang ketiga, Wagub Ariza menyampaikan rencana Perubahan Perda Perusahaan Daerah Air Minum DKI Jakarta menjadi Perda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Provinsi DKI Jakarta (Perumda PAM JAYA). "Tujuan pokok PAM JAYA  adalah melakukan segala usaha yang berhubungan langsung dengan penyediaan dan pendistribusian air minum yang memenuhi syarat-syarat kesehatan serta pelayanan yang baik bagi masyarakat, dengan berpedoman pada prinsip-prinsip ekonomi perusahaan," ujarnya.

Namun, seiring dengan terus bertambahnya jumlah penduduk dan aktivitas kota, maka kebutuhan air bersih juga terus meningkat. Untuk meningkatkan cakupan pelayanan air minum dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat dan memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian dan potensi daerah berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik, maka diperlukan perluasan lingkup kegiatan usaha PAM JAYA. Wagub Ariza pun menambahkan, sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu dilakukan penyesuaian nomenklatur Perusahaan Daerah yang disesuaikan menjadi Perusahaan Umum Daerah.

Dalam pembahasan ke empat, Wagub Ariza menyampaikan penjelasan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Pengelolaan Air Limbah Jaya (Perumda PAL JAYA). "Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tersebut, PD PAL Jaya memiliki tujuan untuk membantu dan menunjang kebijakan umum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memberikan jasa pelayanan dengan pengelolaan air limbah termasuk penyaluran,  pengumpulan, pemeliharaan dan pengolahannya. Seiring dengan rencana pengembangan perusahaan dan layanan tersebut, maka PAL JAYA perlu memperluas kegiatan usahanya," tuturnya.

Wagub Ariza pun menambahkan, dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka perlu diterbitkan Peraturan Daerah perihal Pendirian BUMD sebagai penyesuaian atas kedua aturan tersebut. Hal ini berlaku pula bagi PD PAL Jaya yang kini masih bernama Perusahaan Daerah mengacu pada landasan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Nomenklatur Perusahaan Daerah (PD) akan disesuaikan menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) sebagai salah satu bentuk BUMD dengan kepemilikan sepenuhnya oleh Pemprov DKI Jakarta.

Dalam kesempatan ini, Wagub Ariza turut menyampaikan apresiasi kepada para Pimpinan dan Anggota DPRD DKI Jakarta yang hadir dalam penyampaian Raperda Provinsi DKI Jakarta. Kemudian, Wagub Ariza menyerahkan secara simbolis empat Raperda tersebut kepada Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abdurrahman Suhaimi.

"Insya Allah nanti akan dibahas, dicermati, dan menjadi pemandangan fraksi fraksi. Mudah-mudahan dengan Raperda ini nanti kinerja BUMD (terkait) menjadi lebih berkualitas, Insya Allah. Setelah ini, akan dibahas di Bapemperda dan lalu didiskusikan, mudah-mudahan tahun ini selesai," ucap Suhaimi saat memberikan keterangan pers usai Rapat Paripurna.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Puskesmas Mampang Prapatan Wakili Jaksel di Lomba Konvensi Mutu Tingkat Provinsi

    access_time05-11-2024 remove_red_eye2206 personTiyo Surya Sakti
  2. Rintik Hujan Diprediksi Basahi Jaksel dan Jaktim di Malam Hari

    access_time30-10-2024 remove_red_eye1259 personTiyo Surya Sakti
  3. Pemprov DKI Adakan Rakor Pilkada Ramah Anak

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1215 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. DPRD-Kanwil Kemenag DKI Bahas Sekolah Madrasah Gratis

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1067 personDessy Suciati
  5. Pimpinan Dewan-Pj Gubernur DKI Teken MoU KUA-PPAS APBD 2025

    access_time01-11-2024 remove_red_eye984 personDessy Suciati