Area Pedagang di Jl Tentara Pelajar Ditutup Sementara
Jajaran tiga pilar Kelurahan Gelora, Jakarta Pusat, menutup sementara area pedagang di sepanjang Jalan Tentara Pelajar selama tiga hari, mulai Minggu (13/6) malam kemarin.
Penutupan berlaku selama 3 x 24 jam. Sanksi denda administrasi yang terkumpul sebesar Rp 10 juta
Lurah Gelora, Nurul Huda mengatakan, pihaknya melakukan penutupan dan penertiban karena area pedagang di kawasan tersebut menyebabkan munculnya kerumunan massa. Beberapa pedagang yang melanggar aturan protokol kesehatan juga dikenakan sanksi administrasi membayar denda.
"Penutupan berlaku selama 3 x 24 jam. Sanksi denda administrasi yang terkumpul sebesar Rp 10 juta," ujar Nurul, Senin (14/6).
Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Singgih menambahkan, sebelum melakukan penyegelan jajaran tiga pilar Kelurahan Gelora sudah berulang kali menggelar sosialisasi dan imbauan kepada pedagang di kawasan tersebut untuk mentaati aturan protokol kesehatan.
"Karena masih membandel, mereka kami kenakan sanksi penyegelan dan denda administrasi," tukasnya.
Setelah penyegelan, lanjut Singgih, pihaknya bersama Satpol PP akan lebih ketat melakukan pengawasan aktivitas pedagang di sepanjang Jalan Tentara Pelajar ini.
"Kami akan pantau jika masih ada yang membandel akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku," tandasnya.