Peserta Upacara HUT ke-494 Jakarta di Kantor Mitra Praja Wajib Bawa Surat Negatif COVID-19
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu akan mengikuti upacara HUT ke-494 Jakarta di Kantor Mitra Praja, Sunter, Jakarta Utara. Pelaksanaan upacara di saat pandemi COVID-19 akan dilakukan penerapan protokol kesehatan serta kewajiban membawa surat keterangan negatif CIVID-19 bagi peserta upacara.
Peserta upacara dibatasi maksimal 50 orang
Sekretaris Kabupaten Kepulauan Seribu, Eric Pahlevi Zakaria Lumbun mengatakan, upacara akan diselenggarakan pada 22 Juni 2021.
"Peserta upacara dibatasi maksimal 50 orang saja," ujarnya, usai memimpin rapat persiapan upacara HUT ke-494 Jakarta, Jumat (18/6).
Tes GeNose C19 Diterapkan Bagi Peserta FGD Pokja IKIP 2021Ia menambahkan, untuk pelaksanaan upacara di Kantor Kecamatan Kepulauan Seribu Utara dan Kepulauan Seribu Selatan
jumlah peserta dibatasi maksimal 30 orang dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Untuk pakaian upacara laki-laki menggunakan ujung serong dan baju kebaya putih untuk perempuan," terangnya.
Eric meminta, untuk menyemarakkan HUT ke-494 Jakarta, kantor-kantor pemerintahan di Kepulauan Seribu dapat dihias agar terlihat semakin menarik.
"Saya minta kantor kelurahan dan kecamatan dipercantik lagi dengan pernak-pernik bertema HUT ke-494 Jakarta," tandasnya.