You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Peserta Upacara HUT ke-494 Kota Jakarta di Pemkab Kepulauan Seribu Wajib Bawa Surat Keterangan Negat
photo Suparni - Beritajakarta.id

Peserta Upacara HUT ke-494 Jakarta di Kantor Mitra Praja Wajib Bawa Surat Negatif COVID-19

Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu akan mengikuti upacara HUT ke-494 Jakarta di Kantor Mitra Praja, Sunter, Jakarta Utara. Pelaksanaan upacara di saat pandemi COVID-19 akan dilakukan penerapan protokol kesehatan serta kewajiban membawa surat keterangan negatif CIVID-19 bagi peserta upacara.

Peserta upacara dibatasi maksimal 50 orang

Sekretaris Kabupaten Kepulauan Seribu, Eric  Pahlevi Zakaria Lumbun mengatakan, upacara akan diselenggarakan pada 22 Juni 2021.

"Peserta upacara dibatasi maksimal 50 orang saja," ujarnya, usai memimpin rapat persiapan upacara HUT ke-494 Jakarta, Jumat (18/6).

Tes GeNose C19 Diterapkan Bagi Peserta FGD Pokja IKIP 2021

Ia menambahkan, untuk pelaksanaan upacara di Kantor Kecamatan Kepulauan Seribu Utara dan Kepulauan Seribu Selatan

jumlah peserta dibatasi maksimal 30 orang dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Untuk pakaian upacara laki-laki menggunakan ujung serong dan baju kebaya putih untuk perempuan," terangnya.

Eric meminta, untuk menyemarakkan HUT ke-494 Jakarta, kantor-kantor pemerintahan di Kepulauan Seribu dapat dihias agar terlihat semakin menarik.

"Saya minta kantor kelurahan dan kecamatan dipercantik lagi dengan pernak-pernik bertema HUT ke-494 Jakarta," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Tegaskan Larangan Mengamen di Mikrotrans dan Halte

    access_time02-10-2026 remove_red_eye3267 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. 4.100 Benih Ikan Didistribusikan di Lima Pulau Permukiman

    access_time02-10-2026 remove_red_eye2892 personAnita Karyati
  3. Syafrin Minta Pengurus RT/RW Terus Jadi Mitra Strategis Pemerintah

    access_time01-10-2026 remove_red_eye1639 personTiyo Surya Sakti
  4. Jalan Raya Ciracas Dilebarkan

    access_time01-10-2026 remove_red_eye1460 personNurito
  5. Sudin Kesehatan Jakpus Sidak Dua Klinik Kecantikan Diduga Ilegal

    access_time06-10-2026 remove_red_eye1281 personFolmer