24 Pelanggar Tibmask di Sukabumi Utara Disanksi Menyapu Jalan
Satpol PP Kelurahan Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, kembali menggelar Operasi Tertib Masker (Tibmask).
Mereka dijatuhi sanksi sosial berupa menyapu jalan,
Kepala Satpol PP Kelurahan Sukabumi Utara, Sumeri mengatakan, kali ini Operasi Tibmask berlangsung di Jl Madrasah II dan Jl Asparagus, Kelurahan Sukabumi Utara. Hasilnya, sebanyak 24 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah langsung dilakukan pendataan dan dijatuhi sanksi sosial menyapu dan membersihkan lingkungan sekitar.
"Ada 24 pelanggar tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Mereka dijatuhi sanksi sosial berupa menyapu jalan," ujar Sumeri, Jumat (18/6).
21 Pelanggar Operasi Tibmask di Sukabumi Utara DitindakDikatakan Sumeri, kegiatan ini sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta serta Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.
Kemudian Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 671 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.
"Kami juga berikan edukasi terkait pentingnya penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Para pelanggar yang tidak menggunakan masker juga kami berikan masker," tandasnya.