Normalisasi Kali Sunter Masuki Tahap Pembebasan Lahan
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI bersama Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta akan melakukan normalisasi Kali Sunter di Kelurahan Cipinang Melayu, Jakarta Timur. Proses normalisasi sudah masuk dalam tahap pembebasan lahan yang dibayarkan pada tahun 2021.
Bantaran sungai juga akan dihijaukan
Kepala UP Pengadaan Tanah Dinas SDA DKI Jakarta, Roedito Setiawan mengatakan, pihaknya sebagai pelaksana dalam pembebasan lahan, sedangkan Kemente
rian PUPR RI sebagai pelaksana dalam pembangunan proses normalisasi."Proses pembayaran lahan akan dilakukan oleh Dinas SDA melalui rekening langsung pemilik apabila telah terjadi kesepakatan dalam musyawarah terkait bentuk maupun besaran ganti rugi antara pemilik lahan dengan Dinas SDA sesuai Alur pembebasan lahan pada Peraturan Gubernur Nomor 87 Tahun 2017, disertai dengan kelengkapan dokumen yang telah diverifikasi," ujarnya, Jumat (25/6).
Tanggul Saluran PHB Cisadane Timur di Kalideres DiperbaikiRoedito menjelaskan, kondisi Kali Sunter sudah mengalami pendangkalan atau sedimentasi dan penyempitan badan kali. Sehingga, membuat air selalu meluap hingga ke pemukiman warga.
"Pemerintah melaksanakan kegiatan normalisasi di Kali Sunter ini sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian terhadap Jakarta serta memberikan kesadaran terhadap masyarakat mengenai fungsi kali yang sangat penting," terangnya.
Ia menambahkan, konsep naturalisasi yang akan dilaksanakan adalah mengembalikan atau mempertahankan bentuk alami sungai yang berliku-liku secara alami, memperlebar kembali badan sungai, dan mengeruk kedalaman sungai agar kapasitas daya tampung sungai mendekati daya tampung semula dan ideal.
"Bantaran sungai juga akan dihijaukan dengan tanaman yang berfungsi sebagai hidrolis ekologis alami, mencegah erosi dasar dan tebing sungai, serta meredam banjir," tandasnya.