Taman dan Hutan Kota Ditutup Sementara Waktu
Seluruh taman dan hutan kota di Jakarta termasuk Taman Margasatwa
Ragunan (TMR) ditutup sementara mulai 22 Juni 2021 hingga waktu yang akan diinformasikan selanjutnya.Tren peningkatan kasus COVID-19
Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 796 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.
Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Dinas Pertamanan dan Kehutanan DKI Jakarta, Ivan Murcahyo mengatakan, penutupan sementara ini dilakukan seiring bertambahnya kasus COVID-19 di Jakarta.
Pemprov DKI Ajak Warga 18 Tahun ke Atas Berpartisipasi Aktif dalam Vaksinasi COVID-19, Ciptakan Kekebalan Komunitas"Melihat tren peningkatan kasus COVID-19 maka taman, hutan kota dan TMR ditutup sementara. Kemudian, untuk Taman Pemakaman Umum (TPU) hanya dibuka untuk prosesi pemakaman," ujarnya, Rabu (23/6).
Ivan menambahkan, penutupan taman, hutan kota dilakukan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19.
"Selama penutupan akan dilakukan pembersihan dan perawatan rutin," tandasnya.