You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
536 Kantor Ditutup Sementara Waktu
.
photo doc - Beritajakarta.id

536 Kantor Disanksi Penutupan Sementara Waktu

Sanksi maksimal pencabutan izin

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Nakertrans) dan Energi DKI Jakarta terus mengoptimalkan pengawasan kebijakan Work From Office (WFO) maksimal 25 persen dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Inspeksi mendadak (sidak) sudah dilakukan di 600 kantor selama periode 22-29 Juni 2021. Hasilnya, didapati 536 kantor yang melanggar aturan dan dikenakan sanksi penutupan sementara waktu.

Dinas Nakertrans dan Energi Berharap Seluruh Pekerja Formal Swasta Divaksin COVID-19

Kepala Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, saat ini telah dibentuk 18 Tim Pengawas. Rinciannya, tiga tim di setiap suku dinas dan tiga tim di tingkat dinas.

"Petugas kami di lapangan tidak tetap melaksanakan monitoring dan pengawasan di perkantoran dan perusahaan yang sudah dijadwalkan atau berdasarkan pengaduan masyarakat," ujarnya, Kamis (1/7).

Andri menginstruksikan tim pengawas untuk menambah kuantitas pengawasan terhadap perkantoran setiap harinya. Selain pengawasan tim juga melakukan sosialisasi terkait penerapan protokol kesehatan supaya dicermati dan dilaksanakan oleh seluruh perusahaan perkantoran di DKI Jakarta.

"Sebelumnya, dalam satu tim melaksanakan pengawasan dua sampai tiga perusahaan sehari, sekarang kita tingkatkan tiga sampai empat perusahaan sehari. Untuk sanksi maksimal pelanggaran adalah pencabutan izin," terangnya.

Andri menjelaskan, kanal aduan pelanggaran prokes di perkantoran atau tempat kerja masih sama seperti pada saat pemberlakuan PSBB yaitu bit.ly/covid19perusahaan. Selain itu, pengaduan juga dapat melalui aplikasi Jaki.

"Sanksi administratif bisa dikenakan kepada pelaku usaha yang melanggar aturan dengan tahapan yakni teguran tertulis, penghentian kegiatan selama tiga hari dengan pemasangan segel dan denda maksimal Rp 50.000.000," ungkapnya.

Ia mengimbau pihak perusahaan atau perkantoran untuk mengaktifkan peran Satgas COVID-19 di internal perusahaan. Semua pihak harus terpanggil untuk memutus mata rantai penularan COVID-19 dengan mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

"Yakinlah apa yang menjadi ketentuan dan kebijakan sebenarnya untuk menyelamatkan perusahaan dan perkantoran itu sendiri. Kita harus bergandengan tangan, jangan ego sektoral mementingkan usahanya. Kita harus mementingkan keselamatan pekerja dan karyawan yang notabene pada akhirnya menyelamatkan perusahaan itu sendiri," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1424 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1326 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1257 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1181 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1101 personFolmer