Pelaku Usaha di Jakbar Diminta Patuhi Aturan PPKM Darurat
access_time Sabtu, 03 Juli 2021 09:58 WIB
remove_red_eye 1145
person Reporter : Wuri Setyaningsih
person Editor : Budhy Tristanto
Pelaku usaha kuliner di Jakarta Barat diminta untuk mematuhi aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat, yang mulai diberlakukan hari ini hingga 20 Juli mendatang.
Kami akan rutin melakukan pengawasan setiap hari
Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi PPKM Darurat kepada pelaku usaha di delapan wilayah kecamatan, Jumat (2/7) kemarin. Dalam giat ini, petugas mengingatkan pelaku usaha beroperasi sampai pukul 20.00 dan hanya bisa melayani take away.
"Kemarin kami sudah sosialisasi dan berikan imbauan. Jika hari ini ada yang melanggar kami akan tindak, " kata Tamo, Sabtu (3/7). Pemkot Jakbar Gelar Apel Kesiapsiagaan PPKM Darurat
Dia menambahkan, giat sosialisasi melibatkan 11 personel gabungan serta dua kendaraan operasional.
Menurut Tamo, mayoritas pedagang kuliner mengerti dan memahami tentang aturan PPKM Darurat. Mereka juga berjanji untuk mematuhinya.
"Kami akan rutin melakukan pengawasan setiap hari, agar angka kasus penyebaran Covid-
19 di DKI Jakarta dapat ditekan," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Ini Penyesuaian Operasional Pasar Sehubungan Pemberlakuan PPKM Darurat
access_timeJumat, 02 Juli 2021 18:11 WIB
remove_red_eye1814 personAldi Geri Lumban Tobing -
Pemkot Jakpus Siapkan Strategi Penerapan PPKM Darurat
access_timeJumat, 02 Juli 2021 16:19 WIB
remove_red_eye1082 personFolmer
Berita Terpopuler
indeks