Kunjungi Kawasan Industri Pulogadung, Wagub Ariza Imbau Sektor Esensial dan Kritikal Patuhi PPKM Darurat
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan khusus bagi perusahaan atau perkantoran di masa PPKM Darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021. Dalam kebijakan ini, pelaksana kegiatan kantor atau usaha yang termasuk dalam kategori sektor kritikal diperbolehkan 100 persen beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan ketat, sedangkan sektor esensial 50 persen Work From Home (WFH), dan sektor non esensial 100 persen WFH.
Sekalipun ini masuk dalam sektor kritikal, diperbolehkan bekerja 100 persen, namun tetap kita pantau
Terkait hal ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menegaskan, meski beroperasi 100 persen, sektor kritikal diimbau tetap wajib meningkatkan penerapan protokol kesehatan (prokes) secara ketat dalam setiap pelaksanaan kegiatan kerja, Begitu pula sektor esensial yang menerapkan aturan 50 persen bekerja di kantor.
31.415 Kendaraan Diputar Balik dari Titik Penyekatan di JakbarWagub Ariza pun mengimbau pelaku usaha dan para pekerja agar menaati semua ketentuan dan dapat bekerja sama melaksanakan peraturan yang telah ditetapkan sebagai upaya untuk mengendalikan dan memutus mata rantai penularan COVID-19.
"Hari ini saya sengaja meninjau kawasan Jakarta Industrial Estate (JIEP) Pulogadung; kawasan industri ada 100 hektare di sini, ada kurang lebih 350 perusahaan. Ada beberapa yang kami tinjau di antaranya Kimia Farma. Sekalipun ini masuk dalam sektor kritikal, diperbolehkan bekerja 100 persen, namun tetap kita pantau, kita cek memenuhi standar protokol kesehatan. Alhamdulillah protokol kesehatan dilaksanakan secara disiplin, baik dan bertanggung jawab," jelas Wagub Ariza usai meninjau PT Kimia Farma, Tbk yang berada di kawasan industri JIEP Pulogadung, Jakarta Timur, pada Rabu (7/7), dikutip dari Siaran Pers PPID Provinsi DKI Jakarta.
Perlu diketahui, sektor esensial yang mendapatkan izin beroperasi selama masa PPKM Darurat dengan ketentuan 50 persen Work From Home sebagai berikut:
1. Keuangan dan Perbankan
2. Pasar Modal
3. Sistem Pembayaran
4. Teknologi Informasi dan Komunikasi
5. Perhotelan Non-Penanganan Karantina COVID-19
6. Industri Orientasi Ekspor
Sementara untuk sektor Ktitikal yang diizinkan 100 persen beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan ketat sebagai berikut:
1. Energi
2. Kesehatan
3. Keamanan
4. Logistik dan Transportasi
5. Industri Makanan, Minuman, & Penunjangnya.
6. Petrokimia
7. Semen
8. Objek Vital Nasional
9. Penanganan Bencana
10. Proyek Strategis Nasional
11. Konstruksi
12. Utilitas Dasar (Listrik & Air)
13. Industri Pemenuhan Kebutuhan Sehari-hari
Jika ditemukan pelanggaran, maka Pemprov DKI Jakarta akan menindak tegas bagi perusahaan atau perkantoran yang tidak patuh atau melanggar peraturan di masa PPKM Darurat. Diimbau pula bagi masyarakat/pekerja yang menemukan pelanggaran di tempat kerja, dapat melaporkan melalui JakLapor di aplikasi JAKI dengan kategori pelanggaran Hubungan Pekerja dan Pengusaha.
"Ini ada varian (COVID-19) delta yang sangat cepat menyebar dan membahayakan, bahkan sudah banyak anak-anak kita yang terkena virus ini. Jadi mari kita cintai keluarga, saudara, teman, sahabat, diri kita dengan cara melaksanakan protokol kesehatan secara disiplin, secara ketat dan bertanggung jawab. Laksanakan program PPKM darurat secara baik. Bagi perusahaan yang tidak dapat (melaksanakan), kami akan tindak tegas dan beri sanksi seberat-beratnya bagi yang melanggar protokol kesehatan, bagi yang melanggar PPKM darurat," tegas Wagub Ariza.
Setelah melakukan peninjuan ke PT Kimia Farma, Tbk, Wagub Ariza turut meninjau pelaksanaan vaksinasi yang diselenggarakan PT JIEP, dan mengapresiasinya. Pemprov DKI Jakarta mendorong semua elemen masyarakat, para pemangku kepentingan, BUMN, BUMD maupun pihak swasta untuk terus berkolaborasi bersama pemerintah menyelenggarakan vaksinasi bagi masyarakat umum, khususnya di Ibu Kota, untuk menciptakan kekebalan komunitas atau herd immunity.
"Alhamdulillah di sini JIEP berkomitmen akan melaksanakan (vaksin untuk) 63.000 orang di lingkungan Pulogadung, ini bagi buruh dan warga sekitar. (Tadi) saya meninjau, alhamdulillah dilakukan sesuai dengan SOP, prosedur yang baik, sangat profesional, sangat higienis, sangat rapih, sangat bagus; yang luar biasa melibatkan masyarakat sekitar, (jadi) tidak hanya karyawan buruh di lingkungan JIEP ini. Kami harapkan partisipasi masyarakat sekitar untuk mendukung, membantu, dengan cara datang ke sentra-sentra atau ke tempat-tempat pelaksanaan vaksin di mana pun kita berada," tutur Wagub Ariza.
Untuk diketahui, dalam tinjauannya Wagub Ariza didampingi oleh Camat Cakung, Ahmad Salahudin beserta jajaran; Direktur Utama PT. JIEP, Landi Rizaldi Mangaweang; Komisaris PT. JIEP, Bambang J.
Pramono; serta Direktur Ops PT. JIEP, Beta Sri Winarto.