You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
FKUB Jaktim Gelar Webinar Temu Tokoh Agama Bahas Kebijakan dan Implementasi PPKM Darurat dalam Kegia
photo Nurito - Beritajakarta.id

FKUB Jaktim Gelar Webinar Kebijakan dan Implementasi PPKM Darurat dalam Kegiatan Peribadatan

Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Jakarta Timur menggelar webinar tentang kebijakan dan implementasi PPKM Darurat dalam kegiatan peribadatan, Jumat (16/7).

Webinar ini mengusung tema Temu Tokoh Agama dalam rangka sosialisasi PPKM Darurat pada pelaksanaan Idul Adha 1442 H/2021

Kegiatan yang dimoderatori Nurjayadi ini menghadirkan narasumber Ketua FKUB Jakarta Timur Ma'arif Fuadii, Kakanwil Kemenag Jakarta Timur Zulkarnain, Ketua MUI Jakarta Timur Didi Supandi, Ketua DMI Jakarta Timur KH Nurul Ghulam dan Asisten Kesra Kota Jakarta Timur Alawi.    

Menurut Nurjayadi, kegiatan dihadiri 100 peserta dari berbagai lintas sektor. Mulai dari unsur pemerintah daerah, kepolisian, organisasi keagamaan, pengurus masjid dan musala, FKDM dan lainnya.

Webinar Kesehatan Mental Keluarga di Masa Pandemi Diikuti 2500 Peserta

"Webinar ini mengusung tema Temu Tokoh Agama dalam rangka sosialisasi PPKM Darurat pada pelaksanaan Idul Adha 1442 H/2021," kata Nurjayadi.

Askesra Kota Jakarta Timur, Alawi saat membuka acara webinar ini mengatakan, kebijakan pemerintah dalam menyerukan kepada warga untuk sementara melaksanakan ibadah di rumah masing-masing, merupakan upaya mencegah kluster baru penyebaran COVID-19.

"Kebijakan pemerintah memutuskan agar warga melaksanakan kegiatan ibadah keagamaan di rumah, selama PPKM Darurat berlangsung," tuturnya.

Ketua FKUB Jakarta Timur, Ma'arif Fuadii menjelaskan, webinar dilakukan untuk menyatukan persepsi dan pandangam seluruh umat beragama dalam mematuhi penerapan PPKM Darurat ini.

"Karena itu FKUB mengundang semua perwakikan umat untuk menyamakan persepsi dalam pandangannya soal PPKM Darurat dalam kegiatan ibadah," ujarnya.

Sementara, Kakanwil Kemenag Jakarta Timur, Zulkarnain mengungkapkan, Surat Edaran Menteri Agama nomor 17/2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 di Wilayah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Selama PPKM Darurat, kami imbau masyarakat untuk beribadah di rumah," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Bangunan Arena Padel di Kembangan Disegel

    access_time09-03-2026 remove_red_eye6777 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Terjadi Dua Kali

    access_time12-03-2026 remove_red_eye6129 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Atasi Sampah, Pemprov DKI Usulkan Pembangunan Tiga PLTSa

    access_time12-03-2026 remove_red_eye1391 personDessy Suciati
  4. PT Pembangunan Jaya Ancol Berkolaborasi Santuni 2.000 Mustahik

    access_time08-03-2026 remove_red_eye1267 personAnita Karyati
  5. 150 Personel Gulkarmat Atasi Kebakaran di Bintaro

    access_time14-03-2026 remove_red_eye1238 personTiyo Surya Sakti