You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
23 Hari Kegiatan, Satpol PP Jaksel Kumpulkan Denda Rp 9.100.000
photo Doc - Beritajakarta.id

4.427 Pelanggar Tertib Masker di Jaksel Ditindak Selama PPKM Darurat

Selama pengawasan penerapan PPKM Darurat, 3 hingga 25 Juli 2021, Satpol PP Jakarta Selatan menindak 4.427 warga pelanggar tertib masker.

Dari pelanggar tertib masker dan tempat makan, total denda terkumpul sebesar Rp 9.100.000



Dari jumlah itu, sebanyak 4.398 pelanggar disanksi kerja sosial dan 29 dikenakan bayar denda administrasi dengan besaran Rp 100.000 sampai Rp 200.000.



Kasatpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan mengatakan, 
total denda administrasi yang berhasil dikumpulkan dari 29 pelanggar penggunaan masker total sebesar Rp 5.100.000.



90 PPKS Terjangkau Razia Jalani Rapid Test Anti Gen di GOR Ciracas

Selain tertib masker, lanjut Ujang, pihaknya juga melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan terhadap 2.417 tempat makan dan resto.

Dari jumlah ini, 212 di antaranya terbukti melanggar aturan jam operasional yang sudah ditetapkan. 



Dari 212 tempat makan dan resto yang melanggar aturan ini, 60 diberikan sanksi penutupan sementara, 122 diberikan sanksi teguran tertulis, 28 sanksi pembubaran dan dua disanksi denda dengan total nila Rp 4.000.000.

"Dari pelanggar tertib masker dan tempat makan, total denda terkumpul sebesar Rp 9.100.000," bebernya

.

Ujang menambahkan,  untuk sektor perkantoran pihaknya memonitoring 461 perkantoran. Dari jumlah itu, 37 diketahui melakukan pelanggaran. 

Dari 37 perkantoran yang melanggar aturan, 11 diberikan sanksi penghentian sementara, 11 disanksi pembekuan aktivitas sementara dan 15 sanksi teguran tertulis.



Untuk sektor tempat usaha, lanjut Ujang, dari 846 tempat yang disidak, 25 diantaranya diberikan sanksi pemberhentian sementara, lima pembekuan sementara dan 10 teguran tertulis.



"Hasil sanksi denda yang terkumpul semua diserahkan ke kas daerah," tandasnya.


Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7669 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye5511 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1608 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1437 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1317 personFakhrizal Fakhri