Perkembangan Data Kasus dan Vaksinasi COVID-19 di Jakarta Per 31 Juli 2021
Pemprov DKI Jakarta masih terus berupaya mengendalikan pandemi COVID-19. Seiring dengan menerapkan 3T, vaksinasi COVID-19 juga digalakkan pada sejumlah kelompok prioritas. Kendati demikian, masih dibutuhkan peran serta masyarakat untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Total orang dinyatakan telah sembuh sebanyak 784.668 dengan tingkat kesembuhan 96,3%
Mengingat, vaksinasi COVID-19 saat ini hanya mengurangi dampak keterpaparan, masih terdapat kemungkinan tertular dan menularkan virus COVID-19 jika longgar terhadap protokol kesehatan dalam keseharian. Hal ini terlihat dari kasus positif yang masih fluktuatif dan kini mengalami kenaikan. Butuh kerja bersama untuk memutus rantai penularan ini.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia memaparkan, berdasarkan data terkini Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dilakukan tes PCR sebanyak 29.358 spesimen.
Utamakan Keselamatan Warga, Pemprov DKI Jadikan Vaksinasi Sebagai Persyaratan Administrasi KegiatanDari jumlah tes tersebut, sebanyak 24.073 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 3.327 positif dan 20.746 negatif. Selain itu, dilakukan pula tes Antigen hari ini sebanyak 9.951 orang dites, dengan hasil 427 positif dan 9.524 negatif.
Lebih lanjut, Dwi juga menyampaikan, target tes WHO adalah 1.000 orang dites PCR per sejuta penduduk per minggu (bukan spesimen), artinya target WHO untuk Jakarta adalah minimum 10.645 orang dites per minggu.
"Target ini telah Jakarta lampaui selama beberapa waktu. Dalam seminggu terakhir ada 175.285 orang dites PCR. Sementara itu, total tes PCR DKI Jakarta kini telah mencapai 501.579 per sejuta penduduk," terangnya, seperti dikutip dari Siaran Pers PPID DKI, Sabtu (31/7).
Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta turun sejumlah 1.804 kasus, sehingga jumlah kasus aktif sampai hari ini sebanyak 17.850 (orang yang masih dirawat/ isolasi). Sedangkan, jumlah kasus Konfirmasi secara total di Jakarta sampai hari ini sebanyak 814.653 kasus. Perlu diketahui, hasil tes antigen positif di Jakarta tidak masuk dalam total kasus positif karena semua dikonfirmasi ulang dengan PCR.
Dari jumlah total kasus positif, total orang dinyatakan telah sembuh sebanyak 784.668 dengan tingkat kesembuhan 96,3%, dan total 12.135 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 1,5%, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 2,8%.
Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 15,8%, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 15,3%. WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5%.
Sementara itu, proses vaksinasi juga masih terus berlangsung. Untuk Vaksinasi Program, total dosis 1 saat ini sebanyak 7.507.340 orang (85,2%), dengan jumlah yang divaksin dosis 1 hari ini sebanyak 106.920 orang. Sedangkan, total dosis 2 kini mencapai 2.667.299 orang (30,3%), dengan jumlah yang divaksin dosis 2 hari ini sebanyak 124.269 orang.
Lebih lanjut, capaian vaksinasi untuk anak usia 12-17 tahun, untuk dosis 1 telah dilakukan sebanyak 58,7% dan untuk dosis 2 sebanyak 0,4%. Sedangkan warga usia 18-59 tahun, untuk dosis 1 telah dilakukan sebanyak 89,4% dan vaksinasi dosis 2 sebanyak 30,1%.
Sedangkan, pada kelompok lansia, vaksinasi dosis 1 telah dilakukan sebanyak 69,1% dan vaksinasi dosis 2 sebanyak 59,3%. Sementara vaksinasi gotong royong, untuk dosis 1 telah diberikan kepada 161.715 orang dan dosis 2 sebanyak 98.645 orang.
Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker dan pendataan buku tamu juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya, seperti pelanggaran di restoran/rumah makan, serta pelanggaran perkantoran, tempat usaha, dan tempat industri. Sanksi yang diberlakukan berupa kerja sosial, denda, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin usaha.
Berdasarkan laporan harian Satpol PP Provinsi DKI Jakarta pada 30 Juli 2021 pukul 18.00 WIB, telah dilakukan penertiban, terdiri dari operasi masker, penertiban pada restoran, rumah makan, warung makan, dan kafe, serta pada perkantoran, tempat kerja, dan tempat usaha dengan total denda sebesar Rp 1.400.000. Selain itu, terdapat satu restoran, rumah makan, warung, makan, dan kafe yang dilakukan penghentian sementara. Selain itu, terdapat satu perkantoran dan tempat usaha lainnya juga dihentikan sementara.
Harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19.
Pemprov DKI Jakarta menyarankan, untuk melakukan vaksinasi, warga dapat langsung ke tempat vaksinasi. Namun, untuk mempercepat proses vaksinasi, warga disarankan mendaftar online melalui aplikasi JAKI atau situs corona.jakarta.go.id/vaksinasi. Dengan mendaftar secara online, warga dapat memilih waktu dan tempat vaksinasi sendiri, sekaligus bisa melakukan pre-screening tes online.
Untuk menemukan tempat vaksinasi, warga juga mengeceknya melalui aplikasi google maps. Hanya dengan menuliskan “vaksin COVID-19”, warga dapat menemukan lokasi serta dibantu informasi jalur menemukan lokasi yang dipilih.
Adapun kategori warga 18 tahun ke atas yang dapat divaksinasi di DKI Jakarta adalah, warga ber-KTP DKI Jakarta, warga KTP dari luar DKI Jakarta, tetapi berdomisili di DKI Jakarta (membawa keterangan domisili diperoleh dari petugas RT, tidak harus dari ketua RT), serta pekerja di DKI Jakarta yang ber-KTP dari luar DKI Jakarta (membawa keterangan dari tempat kerja).
Pemprov DKI Jakarta juga masih membuka kesempatan untuk masyarakat berbagi dengan sesama yang membutuhkan bantuan karena terdampak pandemi COVID-19 dalam program Kolaborasi Sosial Berskala Besar atau KSBB.
Masyarakat dapat memberikan bantuan berupa bahan pangan pokok, makanan siap saji, hingga uang tunai. Informasi lengkap seputar KSBB dapat melalui situs https://corona.jakarta.go.id/kolaborasi.