KI DKI Edukasi Keterbukaan Informasi di Enam Badan Publik
Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta melakukan edukasi keterbukaan informasi di enam badan publik dalam periode 23 Juli-6 Agustus 2021. Kegiatan edukasi ini mengusung tema "Sinergi Mengoptimalkan Keterbukaan Informasi Publik sebagai Modal Jakarta Informatif".
H arus dibuka dan minim sekali untuk ditutup
Ketua KI DKI Jakarta, Harry Ara mengatakan, kegiatan yang berlangsung secara virtual tersebut merupakan ajakan dan dorongan agar pengelolaan informasi perlu terus ditingkatkan sebagai modal Jakarta informatif sesuai amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik.
"Enam Badan Publik yang kita edukasi meliputi tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yakni, Perumda Pembangunan Sarana Jaya, PT MRT Jakarta, PT Jakarta Propertindo (Perseroda). Kemudian, ada Pemerintahan Kota (Pemkot) Jakarta Selatan, Pemkot Jakarta Utara dan Pemkot Jakarta Barat," ujar Ari, dalam keterangan tertulis, Jumat (6/8).
KI DKI Hadir dalam Webinar Edukasi Peningkatan Kapasitas Dewan Komisaris TransjakartaMenurutnya, dalam kegiatan tersebut terlihat respons baik dari masing-masing badan publik. Hal ini ini menunjukkan itikad baik untuk mengembangkan inovasi dan meningkatkan perbaikan sistem tata kelola informasi berkualitas yang transparan serta akuntabel.
"Dalam situasi pandemi ini kami memacu enam badan publik dalam pengelolaan informasi publik terutama bagi PPID unsur pejabat terkait, baik terkait kompetensi yang harus dimiliki, membuat klasifikasi informasi publik yang wajib disediakan serta mekanisme dalam menjawab permohonan informasi," terangnya.
Ia menambahkan, seringkali badan publik merasa gagap dan tidak mengetahui cara menjawab permohonan informasi sehingga berpotensi terjadi sengketa informasi publik. Terlebih, jika tidak mengetahui informasi publik yang wajib disediakan dan informasi yang dikecualikan.
"Prinsip informasi publik semua harus dibuka dan minim sekali untuk ditutup atau dikecualikan harus melalui mekanisme uji konsekuensi yang diatur dalam Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Klasifikasi Informasi," bebernya.
Ari menuturkan, di saat ini, setiap badan publik memiliki kreasi dan mengembangkan inovasi penanganan pandemi seperti sentra vaksinasi, ruang pulih dan upaya donor konvalesen. Pejabat pengelola informasi dan dokumentasi harus merespons dengan cepat terutama dalam penyediaan informasi serta merta.
"Kinerja badan publik DKI dalam penanganan pandemi tersebut merupakan informasi serta merta yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan masyarakat dapat mengakses dengan cepat serta mudah melalui aplikasi teknologi," ucapnya.
Sementara itu, Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto mengungkapkan, informasi publik merupakan keniscayaan dan kebutuhan sosial
"Ketika informasi terbuka, maka tidak menjadi pertanyaan publik dan meminimalisir masalah dalam tata kelola informasi publik," katanya.
Terpisah, Department Head of Government and External Relation PT MRT Jakarta (Perseroda), Ghassani Herstanti menegaskan, sosialisasi ini memberikan pembekalan tentang sistem keterbukaan informasi publik perusahaan agar bisa lebih baik.
Untuk diketahui, kegiatan kolaborasi Komisi Informasi DKI Jakarta berkomitmen roadshow edukasi ini untuk memberikan stimulus dan memacu setiap badan publik agar memiliki pemahaman yang sama untuk mendukung Jakarta yang terus Informatif.
Tidak dipungkiri, pengumuman dan pendokumentasian informasi publik tidak hanya melalui website badan publik masing-masing. Bahkan, media sosial pun dapat dikemas dan dikreasikan untuk adap
tif terhadap perubahan merupakan tantangan tersendiri agar mudah dipahami masyarakat.