You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemprov DKI akan Berikan Vaksin COVID-19 Moderna untuk Masyarakat Umum Sesuai Ketentuan
.
photo doc - Beritajakarta.id

Pemprov DKI akan Berikan Vaksin COVID-19 Moderna untuk Masyarakat Umum Sesuai Ketentuan

Sebagai upaya penanggulangan virus COVID-19, Pemprov DKI Jakarta terus memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi agar segera mencapai kekebalan kelompok (herd immunity). Dalam waktu dekat, Dinas Kesehatan Provinsi DKI akan memberikan vaksin COVID-19 Moderna kepada 100.030 orang masyarakat umum/non-nakes, di mana setiap orang akan mendapat 2 dosis dengan selang waktu (interval) 28 hari. Sehingga total dosis vaksin Moderna yang akan diberikan untuk masyarakat umum sebanyak 200.060 dosis.

Berdasarkan surat keterangan dokter

Vaksin produksi Amerika Serikat itu merupakan vaksin COVID-19 dengan platform mRNA dan nukleosida yang dimodifikasi agar dapat membentuk kekebalan tubuh terhadap virus SARS-CoV-2, sehingga dapat mencegah penyakit COVID-19. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti menyampaikan Vaksin COVID-19 Moderna diberikan kepada masyarakat umum yang belum pernah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis 1 dan 2, dan tidak ada booster dosis 3.

"Vaksin COVID-19 Moderna diberikan untuk masyarakat yang tidak dapat menggunakan vaksin Astra Zenecca dan Sinovac berdasarkan surat keterangan dokter yang berpraktek di fasilitas kesehatan (FKTP/FKRTL) mana pun (tidak harus BPJS) dan surat tersebut diarsipkan oleh fasilitas kesehatan penyuntik. Perlu kami tekankan bahwa tidak ada vaksin Moderna booster dosis 3 untuk masyarakat umum, selain untuk SDM Kesehatan," jelas Widyastuti pada Senin (16/8), seperti dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.

Sentra Vaksinasi di Mal Pejaten Village Telah Layani 25.854 Warga

Vaksin COVID-19 Moderna hanya diberikan kepada warga KTP atau domisili DKI Jakarta, dibuktikan dengan surat domisili yang dikeluarkan minimal oleh RT setempat dan surat tersebut diarsipkan oleh fasilitas kesehatan penyuntik.

Penatalaksanaan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) dilakukan sesuai dengan prosedur dalam Surat Edaran Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Nomor 48/SE/2021 tentang Antisipasi Kejadian Pasca Vaksinasi COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta. Masyarakat dengan penyakit tertentu yang perlu melakukan pemeriksaan penunjang sebelum vaksinasi disesuaikan dengan skema JKN yang berlaku.

Pemberian vaksinasi dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik pemerintah maupun swasta yang memiliki dokter penyakit dalam dan konsultan alergi imunologi per tanggal 17 Agustus 2021. Daftar Fasilitas Pelayanan Kesehatan di DKI Jakarta yang akan melayani pemberian vaksin COVID-19 Moderna sebagai berikut:

Jakarta Pusat

RSUP Cipto Mangunkusumo

RSPAD Gatot Subroto

RSUD Tarakan

RS St. Carolus

RS Abdi Waluyo

PPKP Balai Kota DKI Jakarta

Pusat Pelayanan Kesehatan Pegawai

Puskesmas Kecamatan Menteng

Jakarta Utara

RSUD Koja

RSUD Cilincing

RSUD Pademangan

RS Mitra Keluarga Kelapa Gading

Puskesmas Kecamatan Tanjung Priok

Jakarta Barat

RS Dharmais

RSUD Cengkareng

RSUD Taman Sari

RSUD Kalideres

RS Pelni

Puskesmas Kecamatan Grogol Petamburan

Jakarta Selatan

RSUP Fatmawati

RSUD Pasar Minggu

RSUD Pesanggrahan

RSUD Mampang Prapatan

RS Mayapada Lebak Bulus

RS Pondok Indah

RS Medistra

RS MMC

RSIA Brawijaya

Puskesmas Kecamatan Setiabudi

Jakarta Timur

RS Polri Said Sukamto

RSUD Budhi Asih

RSUD Pasar Rebo

RSU Adhyaksa

RSUD Kramat Jati

RS Antam Medika

Puskesmas Kecamatan Kramat Jati

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1458 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1386 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1292 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1267 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1134 personFolmer