You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Gubernur Anies Terbitkan Surat Edaran untuk Pencegahan dan Penanganan Pelecehan Seksual di Lingkunga
....
photo doc - Beritajakarta.id

Gubernur Anies Terbitkan Surat Edaran untuk Pencegahan dan Penanganan Pelecehan Seksual di Lingkungan Kerja Pemprov DKI 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen dalam penanganan dan tidak mentolerir segala bentuk kasus kekerasan di lingkungan kerja, termasuk kekerasan seksual. Untuk itu, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan menerbitkan Surat Edaran Gubernur Nomor 7/SE/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Tindakan Pelecehan Seksual di Lingkungan Kerja Pemprov DKI Jakarta.

Para kepala OPD maupun Unit Kerja agar memberikan keteladanan

Dalam Surat Edaran tersebut, Gubernur Anies menyerukan kepada para Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah agar melakukan upaya pencegahan terhadap bentuk tindakan pelecehan seksual di lingkungan kerja dengan 3 (tiga) ketentuan.

"Para kepala OPD maupun Unit Kerja agar memberikan keteladanan dan mendorong setiap pegawainya, pertama untuk membangun komitmen dalam upaya pencegahan tindakan pelecehan seksual, kedua agar mewajibkan seluruh pegawai untuk membangun dan memelihara suasana kerja yang aman dari tindakan pelecehan seksual, ketiga untuk melakukan internalisasi dan sosialisasi tentang tindakan pelecehan seksual dan upaya pencegahan terjadinya pelecehan seksual di lingkungan kerja," terang Gubernur Anies, dikutip dari Siaran Pers PPID Provinsi DKI Jakarta, Jumat (10/9).

Lebih lanjut turut disampaikan bentuk tindakan pelecehan seksual yang dapat terjadi di lingkungan kerja antara lain: a. Pelecehan fisik; b. Pelecehan lisan; c. Pelecehan isyarat; d. Pelecehan tertulis/gambar; e. Pelecehan psikologis/emosional; dan/atau f. Bentuk perbuatan pemaksaan seksual lainnya yang mengakibatkan rasa tidak aman dan tidak nyaman, tersinggung, takut, terintimidasi, merasa direndahkan martabatnya dan menyebabkan masalah keselamatan, baik fisik maupun mental.

Berkenaan dengan penanganan tindakan pelecehan seksual berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Pelapor (baik korban atau saksi) dapat menyampaikan aduan/laporan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Terlapor (pegawai atau setiap orang yang memiliki hubungan kerja di lingkungan kerja Pemprov DKI Jakarta) secara tertulis melalui kanal aduan pada laman https://bkddki.jakarta.go.id/pengaduan; b. Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk bersama dengan Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPT P2TP2A) memberikan asesmen awal terhadap aduan/laporan, perlindungan dan pendampingan terhadap Pelapor sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; c. Badan Kepegawaian Daerah melakukan pemeriksaan terhadap Terlapor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

d. Setiap Pelapor mendapatkan hak berupa: 1) Penerimaan informasi atas seluruh proses penanganan; 2) Perlindungan atas rasa aman, kerahasiaan identitas, laporan balik, pemberitaan yang berlebihan dan segala bentuk ancaman dan tindakan pembalasan dari pihak lain; 3) Pelayanan psikologis, konseling dan pendampingan proses hukum yang diberikan oleh UPT P2TP2A; 4) Pelayanan rumah aman (shelter) yang diberikan oleh Dinas Sosial; 5) Pelayanan kesehatan bagi korban dan medikolegal yang diberikan oleh fasilitas layanan kesehatan; dan 6) Pelayanan lainnya sesuai dengan kebutuhan khusus korban berdasarkan pertimbangan/rekomendasi dari pihak yang berwenang.

e. Setiap Terlapor mendapatkan hak berupa: 1) Penerimaan informasi atas seluruh proses penanganan; 2) Kerahasiaan identitas; 3) Proses penanganan yang adil; dan 4) Kesempatan menyampaikan jawaban dan menyerahkan bukti pendukung. Selain itu, setiap pelaporan palsu (malicious report) yang disengaja dan bertujuan jahat, juga dapat berdampak pada adanya penerapan tindakan disipliner. Bagi masyarakat umum dapat juga melaporkan tindakan kekerasan ke Hotline Jakarta Siaga 112 atau melalui hotline pengaduan di 0813 1761 7622 atau lapor melalui aplikasi Jakarta Aman.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI akan Rekrut Tenaga PPSU Kelurahan

    access_time09-04-2025 remove_red_eye7458 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Sudin Tamhut Jaktim Tambah Pengamanan dan Sarpras di Taman Mahoni

    access_time11-04-2025 remove_red_eye2215 personNurito
  3. Pramono-Rano Doakan Santri Gontor Berhasil dalam Menuntut Ilmu

    access_time08-04-2025 remove_red_eye1052 personDessy Suciati
  4. Wagub Rano Sapa Pengunjung Acara Lebaran di Jakarta

    access_time05-04-2025 remove_red_eye935 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. Ketua DPRD Dukung Upaya Pemprov DKI Perbaiki Fasilitas RDF Plant Rorotan

    access_time10-04-2025 remove_red_eye736 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik