You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pengurusan Adminduk Di Jakarta Lebih Mudah Termasuk Warga Rusun Sewa
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Pengurusan Adminduk di DKI Sangat Mudah Termasuk Bagi Penghuni Rusun

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) berkomitmen memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan (adminduk) di seluruh loket pelayanan, termasuk Rumah Susun (Rusun) Sederhana Sewa milik pemerintah.

Sudah sepatutnya warga baru wajib lapor kepada RT/RW

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan, tidak ada persyaratan tambahan bagi penghuni rusun sederhana sewa saat akan mengurus pindah alamat dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Saya menegaskan ini untuk menjawab disinformasi atau informasi yang tidak benar terkait persyaratan layanan kependudukan bagi masyarakat warga Rusun Sederhana Sewa," ujarnya, Kamis (7/10).

Dinas Dukcapil Sediakan Solusi Mudah Urus NIK dan KK Tak Valid

Menurutnya, adanya keluhan masyarakat dari sejumlah penghuni rusun sewa yang dimintai Surat Rekomendasi dari Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) serta Surat Keterangan (Suket) dari RT/RW setempat saat akan mengurus pindah alamat dan KTP.

"Saya sampaikan, tidak ada lagi surat pengantar RT/RW, namun sudah sepatutnya warga baru wajib lapor kepada RT/RW di rusun. Setelah warga melapor ke RT dan RW maka Kepala UPPRS mengeluarkan surat perjanjian, surat perjanjian ini yang dibawa ke Dukcapil untuk proses pemindahan sebagaimana diatur dalam Ingub Nomor 131 Tahun 2016," terangnya.

Budi menjelaskan, pelaporan diri kepada pengurus RT/RW sangat penting agar dapat mengetahui warga baru di wilayahnya sekaligus mengawasi agar program pemerintah tepat sasaran.

Ia meminta, semua petugas Dukcapil harus menaati aturan dan melayani masyarakat dengan sepenuh hati. Termasuk, penduduk rentan yang mendapatkan Rusun Sewa sesuai surat perjanjian (SP) Dinas Perumahan dan Gedung Provinsi DKI Jakarta sesuai Ingub Nomor 131 tahun 2016 tentang Optimalisasi Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa di Provinsi DKI Jakarta.

Dalam pengurusan administrasi kependudukan di wilayah DKI Jakarta, Dinas Dukcapil berpedoman pada peraturan perundangan yang berlaku antara lain, Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

"Kami juga mengacu Peraturan Menteri Dalam Negari RI Nomor 108 Tahun 2019

tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil," tandasnya.

Sebagai pemberitahuan, untuk mendapatkan informasi tentang layanan kependudukan, masyarakat dapat langsung mendatangi loket pelayanan dukcapil terdekat yang tersebar di tingkat kelurahan, kecamatan hingga provinsi.

Informasi terkait pelayanan administrasi kependudukan Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta dapat diakses melalui media sosial @dukcapiljakarta dan Nomer Pengaduan melalui WhatsApp di nomor 081222250781.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Tera Perangkat SPKLU Pastikan Pengukuran Energi Listrik Akurat

    access_time09-10-2026 remove_red_eye11275 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Transjakarta Apresiasi Pelanggan Cilik Pengguna Setia Mikrotrans di Jaktim

    access_time11-10-2026 remove_red_eye9869 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Petugas Berhasil Evakuasi Jenazah di Kali Ciliwung

    access_time08-10-2026 remove_red_eye6751 personNurito
  4. MRT Jakarta Integrasikan Pembayaran Tiket JakLingko Mulai 12 Oktober 2026

    access_time09-10-2026 remove_red_eye3605 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Sudin Kesehatan Jakpus Sidak Dua Klinik Kecantikan Diduga Ilegal

    access_time06-10-2026 remove_red_eye1696 personFolmer