Pemprov DKI Berkomitmen Lindungi Warga Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
access_time Sabtu, 23 Oktober 2021 22:41 WIB
remove_red_eye 2948
person Reporter : Yudha Peta Ogara
person Editor : Budhy Tristanto
Perlu ada yang diluruskan mengenai laporan dari LBH Jakarta ini
Pemprov DKI berkomitmen melindungi warga pesisir dan pulau-pulau kecil, salah satunya dengan mencabut dua Raperda tentang reklamasi. Yaitu, Rancangan Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) Pantai Utara dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
3.526 Masyarakat Pesisir Jakarta Ikuti Vaksinasi COVID-19 di Sentra Vaksin HIPMI
Menanggapi laporan LBH Jakarta mengenai warga pesisir dan pulau-pulau kecil, Asisten Pemerintahan Sekda Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko mengatakan, Pemprov DKI Jakarta berterima kasih dan mengapresiasi LBH Jakarta yang telah menjalankan perannya dalam negara demokrasi. Jakarta terbuka terhadap kritik dan masukan, karena membangun kota adalah kolaborasi pemerintah dan masyarakat di dalamnya.
“Namun, perlu ada yang diluruskan mengenai laporan dari LBH Jakarta ini,” kata Sigit, dikutip dari Siaran Pers PPID Provinsi DKI Jakarta pada Sabtu (23/10).
Tertulis di dalam laporan LBH Jakarta, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan RZWP3K DKI tidak disusun berdasarkan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Sigit menegaskan, rancangan dokumen RZWP3K sudah mendapatkan validasi KLHS dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui surat tertanggal 9 April 2019.
“Dengan terbitnya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP No. 21 Tahun 2021 maka RZWP3K harus diintegrasikan ke dalam RTRW. Saat ini sedang berproses untuk penyusunan KLHS integrasi,” jelasnya.
Pada RZWP3K (dan ditetapkan melalui Kepgub 601/2019), telah dialokasikan kawasan konservasi Daerah Perlindungan Laut-Berbasis Masyarakat (DPL-BM) seluas 213 hektar yang pengelolanya adalah tokoh masyarakat, tokoh agama, dan masyarakat pesisir. Kemudian, tertulis juga dalam laporan tersebut, RZWP3K disusun tanpa adanya Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RSWP3K) dan tidak melibatkan partisipasi masyarakat. Hal ini perlu diluruskan.
“RSWP3K telah ditetapkan melalui Pergub No.15 Tahun 2014 dan proses penyusunan RZWP3K telah melibatkan publik melalui 9 kali rangkaian FGD, serta Konsultasi Publik sejak tahun 2013 untuk menjaring masukan masyarakat dan stakeholder,” ujarnya.
Dibentuk pula 15 Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) yang bertugas mengawasi kegiatan perikanan dan kelautan, yang terdiri dari nelayan, tokoh masyarakat, tokoh agama dan masyarakat pesisir. Adanya peningkatan permukaan air laut merupakan dampak dari perubahan iklim dan di dalam Dokumen Final RZWP3K telah dimasukan trase tanggul pantai NCICD sebagai upaya mitigasi.
“Pemprov DKI Jakarta meyakini, LBH ingin menghadirkan keadilan, seperti halnya keinginan Pemprov DKI Jakarta dalam kebijak
an-kebijakan yang dihadirkan. Untuk itu, kami di Pemprov DKI Jakarta terbuka untuk berkolaborasi secara substantif,” pungkas Sigit.
Berita Terkait
-
Lima Ribu Bibit Mangrove Ditanam di Pesisir Pulau Tidung Kecil
access_timeJumat, 30 Juli 2021 09:35 WIB
remove_red_eye1750 personSuparni -
Pariwisata Kepulauan Seribu Kembali Dibuka
access_timeJumat, 22 Oktober 2021 13:12 WIB
remove_red_eye1289 personSuparni
Berita Terpopuler
indeks