You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemkot Jakut Terima Kewajiban Pengembang Senilai Rp 1,26 Triliun
photo Suparni - Beritajakarta.id

Pemkot Jakut Terima Kewajiban Pengembang Senilai Rp 1,26 Triliun

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Utara menerima kewajiban pengembang berupa lahan dari PT Wilhara Prima Realty senilai Rp 1,2 triliun.

Total luas lahan mencapai 28.282 meter persegi

Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asekbang) Jakarta Utara, Suroto mengatakan, lahan tersebut berupa tanah marga drainase dan tata air, tanah marga jalan, tanah penyempurna hijau umum dan tanah penyempurna hijau taman yang terletak di Gading Batavia, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading.

"Total luas lahan mencapai 28.282 meter persegi dengan nilai mencapai Rp 1,26 triliun, ujarnya, usai prosesi penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) di kantor Wali Kota Jakarta Utara, Senin (15/11).   

Pemkot Jaktim Terima Lahan Fasos Fasum dari Pengembang

Menurutnya, dengan diserahkannya kewajiban pengembang hari ini, aset tersebut resmi menjadi milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang nantinya bisa digunakan untuk kepentingan krusial atau kebutuhan masyarakat lainnya.

"Tentu saja kita minta organisasi perangkat daerah (OPD) teknis untuk bergerak cepat tanggap untuk mengelola fasos/fasum dari pengembang ini agar tidak diserobot dan dimanfaatkan pihak lain yang tidak bertanggung jawab," terangnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT Wilhara Prima Realty, Handoyo menyampaikan terima kasih kepada Pemkot Jakarta Utara yang telah memfasilitasi serah terima aset hari ini.

"Terima kasih atas fasilitasi hari ini. Kami merasa senang bisa memenuhi kewajiban ini, semoga bisa bermanfaat untuk masyarakat luas," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Penanganan Darurat Turap Longsor di Kali Baru Capai 90 Persen

    access_time19-02-2026 remove_red_eye5870 personNurito
  2. Simak Jadwal Pendaftaran dan Verifikasi Mudik Gratis Pemprov DKI

    access_time18-02-2026 remove_red_eye3613 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Ini Aturan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H

    access_time17-02-2026 remove_red_eye2834 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Warga RW 06 Pekayon Berbagi Takjil ke Pengendara

    access_time21-02-2026 remove_red_eye2696 personNurito
  5. Wagub Bersilaturahmi dengan Warga di Masjid Lautze

    access_time21-02-2026 remove_red_eye1355 personFolmer