Pemkot Jakut Terima Kewajiban Pengembang Senilai Rp 1,26 Triliun
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Utara menerima kewajiban pengembang berupa lahan dari PT Wilhara Prima Realty senilai Rp 1,2 triliun.
Total luas lahan mencapai 28.282 meter persegi
Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asekbang) Jakarta Utara, Suroto mengatakan, lahan tersebut berupa tanah marga drainase dan tata air, tanah marga jalan, tanah penyempurna hijau umum dan tanah penyempurna hijau taman yang terletak di Gading Batavia, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading.
"Total luas lahan mencapai 28.282 meter persegi dengan nilai mencapai Rp 1,26 triliun, ujarnya, usai prosesi penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) di kantor Wali Kota Jakarta Utara, Senin (15/11).
Pemkot Jaktim Terima Lahan Fasos Fasum dari PengembangMenurutnya, dengan diserahkannya kewajiban pengembang hari ini, aset tersebut resmi menjadi milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang nantinya bisa digunakan untuk kepentingan krusial atau kebutuhan masyarakat lainnya.
"Tentu saja kita minta organisasi perangkat daerah (OPD) teknis untuk bergerak cepat tanggap untuk mengelola fasos/fasum dari pengembang ini agar tidak diserobot dan dimanfaatkan pihak lain yang tidak bertanggung jawab," terangnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT Wilhara Prima Realty, Handoyo menyampaikan terima kasih kepada Pemkot Jakarta Utara yang telah memfasilitasi serah terima aset hari ini.
"Terima kasih atas fasilitasi hari ini. Kami merasa senang bisa memenuhi kewajiban ini, semoga
bisa bermanfaat untuk masyarakat luas," tandasnya.