You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta Sepakati Perda APBD Tahun Anggaran 2022
....
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta Sepakati Perda APBD Tahun Anggaran 2022

Perekonomian Jakarta dapat bangkit dan pulih kembali

Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mewakili Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan menghadiri Rapat Paripurna di DPRD Provinsi DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (29/11). Dalam rapat itu, Wagub Ariza bersama Pimpinan DPRD melakukan Penandatanganan Persetujuan terhadap Raperda tentang APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022. Kemudian, dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis Raperda yang telah disetujui dari Pimpinan DPRD kepada Wagub Ariza. 

Saat menyampaikan Pidato Pendapat Akhir Gubernur DKI Jakarta, Wagub Ariza menegaskan bahwa dengan telah ditetapkan Raperda menjadi Perda tentang APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022, diharapkan Eksekutif dan Legislatif di DKI Jakarta dapat terus meningkatkan sinergi, memfokuskan dan mengoptimalkan bersama dalam penanganan dan peningkatan kapasitas pemulihan kesehatan warga yang terdampak saat pandemi COVID-19. 

DPRD dan Pemprov DKI Sepakati RAPBD Tahun 2022 Senilai Rp 82,47 Triliun

Selain itu, Wagub Ariza menambahkan, Eksekutif dan Legislatif diharapkan mampu meningkatkan kolaborasi secara optimal dalam penanganan resesi ekonomi, menjaga agar dunia usaha tetap hidup dan penyediaan jaring pengamanan sosial atau social safety net, serta melanjutkan program-program kerja pembangunan strategis untuk kepentingan masyarakat Jakarta. 

"Kita sama-sama sadari bahwa dampak pandemi COVID-19 masih memberikan tekanan pada perekonomian Jakarta, sehingga target-target yang akan dicapai di tahun 2022 perlu mengalami penyesuaian. Mudah-mudahan tahun 2022 adalah tahun di mana perekonomian Jakarta dapat bangkit dan pulih kembali. Butuh kerja sama yang baik dari seluruh pihak agar Jakarta konsisten dan terus berhasil mengendalikan pandemi COVID-19 dan memulihkan perekonomian," ungkapnya, seperti dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.

Wagub Ariza pun mengatakan, saat ini penyebaran wabah COVID-19 di Ibu Kota Jakarta dalam kondisi stabil dan terkendali. Sehingga, Pemerintah mulai melakukan relaksasi aktivitas kegiatan masyarakat di beberapa bidang. Untuk itu, Wagub Ariza mengingatkan seluruh lapisan masyarakat Jakarta harus terus menjaga kondisi Ibu Kota dengan senantiasa bersinergi menjalankan protokol kesehatan pada setiap aktivitas secara disiplin. 

"Namun, (harus) disertai kewaspadaan dan antisipasi terhadap varian baru COVID-19, yang kini mulai kembali meningkat di beberapa negara kawasan Eropa dan Asia, khususnya menjelang momen Peringatan Hari Natal 2021 dan Pergantian Tahun Baru 2022, yang berpotensi meningkatkan mobilitas penduduk," ujarnya. 

Dalam kesempatan yang sama, Wagub Ariza turut menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada Pimpinan serta para Anggota DPRD DKI Jakarta atas ketelitian dan kesungguhan dalam mencermati serta menelaah seluruh substansi materi Raperda tentang APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022. 

"Jajaran Eksekutif akan menindaklanjuti berbagai saran, komentar dan rekomendasi Dewan yang disampaikan selama proses pembahasan, penyelesaian dan persetujuan Peraturan Daerah ini, yang kesemuanya itu akan menjadi catatan penting bagi Eksekutif," pungkasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1425 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1328 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1257 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1181 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1101 personFolmer