Kembangkan Ekonomi Kreatif, Pemprov DKI dan Katapel.id Gelar Bimbingan Intensif Komersialisasi Pelaku Kreatif
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus melakukan upaya guna mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif yang berbasis kekayaan intelektual, diantaranya memberikan dukungan bagi para pelaku usaha kreatif. Untuk itu, melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Provinsi DKI Jakarta, mengadakan kegiatan Bimbingan Intensif Komersialisasi Pelaku Kreatif'. Kegiatan ini berkolaborasi dengan Katapel.id Jakarta yang merupakan salah satu program Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Indonesia.
Pengembangan ekonomi kreatif di Ibukota
Terkait kegiatan tersebut, Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta,
Andhika Permata menjelaskan bahwa pengembangan ekonomi di Jakarta tidak akan lepas dari kejeniusan para pelaku kreatif yang menghasilkan karya bermanfaat dan dibutuhkan bagi kehidupan masyarakat Jakarta. Oleh sebab itu, kegiatan bimbingan intensif komersialisasi dinilai dapat meningkatkan kemampuan para pelaku usaha kreatif di Jakarta dalam membangun ekosistem ekonomi kreatif yang berbasis kekayaan intelektual.Selain itu, Andhika berharap ke depan akan turut membantu perkembangan bisnis para pelaku kreatif yang pastinya akan berdampak pada pengembangan ekonomi kreatif di Ibu Kota Jakarta. "Kekayaan atau aset berupa karya yang dihasilkan dari pemikiran dan kecerdasan para pelaku kreatif, biasa dikenal dengan Kekayaan Intelektual, memiliki nilai atau manfaat ekonomi bagi kehidupan manusia sehingga dapat dianggap juga sebagai aset komersial," ungkapnya di Kantor Dinas Parekraf DKI Jakarta, Jakarta Selatan, pada Rabu (1/12), seperti dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.
Sarinah Jakarta Content Week 2021, Sajikan Konten dan Produk Lokal ke Market InternasionalAndhika pun mengatakan, aset berupa karya atau kekayaan intelektual sudah sewajarnya mendapatkan perlindungan hukum melalui Hak kekayaan Intelektual (HKI). "Perlindungan tersebut dapat memberikan kejelasan hukum dalam pemanfaatan kekayaan Intelektual para pelaku kreatif dan mendorong terciptanya kreativitas serta penghargaan yang lebih terhadap suatu karya. HKI bukanlah sekedar perangkat hukum, namun dapat digunakan sebagai strategi usaha dalam mengomersialisasikan suatu karya," terangnya.
Perlindungan kekayaan intelektual, lanjut Andhika, dapat menciptakan iklim yang kondusif bagi komersialisasi HKI dan investasi. "Tidak hanya investor luar negeri, tapi dalam negeri akan merasa aman dalam menanamkan modalnya untuk pengembangan karya intelektual para pelaku kreatif. Bentuk-bentuk komersialisasi kekayaan intelektual itu sendiri dapat berupa pengembangan sendiri, lisensi, penjualan dan beberapa bentuk lainnya," tutupnya.
Perlu diketahui, kegiatan bimbingan intensif komersialisasi bagi para pelaku usaha kreatif tersebut digelar selama 3 (tiga) hari, sejak tanggal 29 sampai dengan 1 Desember 2021 yang diikuti oleh 16 peserta. Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel The Orient, Jakarta Pusat.
Pada hari pertama, 4 (empat) narasumber pakar IP (Intellectual Property) melakukan presentasi materi terkait komersialisasi IP. Sedangkan pada hari kedua dilakukan diskusi grup, di mana peserta dibagi menjadi empat kelompok dan melakukan sharing session lebih mendalam dengan para narasumber; kemudian penutupan kegiatan dilakukan pada hari ketiga.