You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dinas PPKUKM Sediakan Lokasi Berjualan Untuk Penghuni Rusun Nagrak
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Dinas PPKUKM Sediakan Fasilitas Berjualan di Rusun Nagrak

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta menyediakan fasilitas berjualan berupa loksem di Rusun Nagrak, Rorotan, Jakarta Utara. Loksem tersebut diperuntukan bagi penghuni rusun yang telah terdaftar sebagai Jakpreneur.

Maka itu kita fasilitasi tempat berjualan untuk membantu pemasaran mereka dan usahanya berkembang

Loksem tersebut berada di antara tower 6-10 dan tower 11-14 Rusun Nagrak yang lokasinya ditetapkan bersama antara Dinas PPKUKM, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, dan Wali Kota Jakarta Utara.

Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo mengatakan, fasilitas yang tersedia di Loksem Rusun Nagrak di antaranya 10 unit tenda ukuran 3x3 meter, enam unit meja panjang dan 12 unit bangku panjang. Sarana dan prasarana tersebut merupakan CSR dari ITC Cempaka Mega Grosir.

Dinas PPKUKM Musnahkan 154.488 Produk Berbahan Melamin Tanpa SNI

"Tenda tersebut akan diisi oleh warga Rusun Nagrak yang sudah menjadi anggota Jakpreneur. Rencananya dari 10 tenda yang tersedia, delapan unit akan diisi oleh Jakpreneur dengan jenis usaha kuliner, dua unit tenda untuk konsumen," ujar Ratu, Jumat (17/12).

Ratu menjelaskan, sekitar 50 Jakpreneur jenis usaha kuliner akan menempati loksem tersebut dengan sistem berjualan bergantian. 50 Jakpreneur tersebut telah melalui proses kurasi yang dilaksanakan oleh Kasatpel PPKUKM bersama PJLP Pendamping Kewirausahaan Kecamatan Cilincing dan turut disaksikan oleh Dinas PPKUKM serta Kepala UPRS III.

"Terkait dengan pembagian waktunya masih menyesuaikan jumlah Jakpreneur yang lulus kurasi dan akan menempati tendanya. Sedang dikoordinasikan dengan Kepala UPRS III agar mereka bisa segera berjualan. Namun, untuk waktu usahanya disarankan mulai pukul 06.00 sampai dengan 17.00," katanya.

Ratu menambahkan, sebelumnya Jakpreneur penghuni Rusun Nagrak berjualan di unitnya masing-masing lantaran belum tersedia tempat khusus untuk berjualan, sedangkan secara aturan berjualan di unit hunian tidak diperbolehkan.

"Maka itu kita fasilitasi tempat berjualan untuk membantu pemasaran mereka dan usahanya berkembang," tandas Ratu.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye29231 personNurito
  2. Kasatpol PP Jaksel Pastikan Penertiban PKL di Jalan HR Rasuna Said Humanis

    access_time07-04-2026 remove_red_eye2030 personTiyo Surya Sakti
  3. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1923 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1215 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1184 personFakhrizal Fakhri