You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Penggunaan BPJS Kesehatan di RSU Tipe D Harus Ada Rujukan
photo Doc - Beritajakarta.id

Berobat di RSU Tipe D, Pasien BPJS Harus Ada Rujukan

Peningkatan status 15 puskesmas kecamatan di Jakarta menjadi Rumah Sakit Umum (RSU) tipe D juga mengubah mekanisme penggunaan kartu BPJS Kesehatan. Pasien yang sudah terbiasa langsung ke lokasi RSU Tipe D saat masih menjadi puskesmas kecamatan, kini harus membawa surat rujukan.

Ini kan statusnya sudah berubah menjadi Rumah Sakit Umum Tipe D. Jadi kalau ada yang mau berobat ke situ menggunakan BPJS Kesehatan harus membawa surat rujukan dari puskesmas kecamatan atau kelurahan

"Ini kan statusnya sudah berubah menjadi Rumah Sakit Umum Tipe D. Jadi kalau ada yang mau berobat menggunakan BPJS Kesehatan harus membawa surat rujukan dari puskesmas kecamatan atau kelurahan," terang Yudhita Endah, Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Selatan, Senin (6/4).

Namun begitu, lanjut Yudhita, pihak RSU akan memberikan toleransi kepada pasien yang belum mengetahui prosedur tersebut. "Saat ada pasien yang belum tahu ya akan tetap dilayani. Sosialisasi  mungkin dilaksanakan 3-6 bulan ke depan," jelasnya.

Djarot: Layani Masyarakat Tanpa Diskriminasi

Sekadar diketahui, puskesmas kecamatan yang menjadi RS Umum tipe D untuk di Jakarta Pusat yaitu Puskesmas Kecamatan Cempaka Putih, Sawah Besar, Johar Baru, Kemayoran. Untuk wilayah Jakarta Utara yaitu Puskesmas Kecamatan Koja, Cilincing, Pademangan. Jakarta Barat yaitu Puskesmas Kecamatan Kembangan, dan Kalideres. Di Jakarta Selatan yaitu Puskesmas Kecamatan Jagakarsa, Tebet, Pesanggrahan, dan Mampang. Sementara di Jakarta Timur yaitu Kecamatan Ciracas dan Kramatjati.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1172 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1150 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye921 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye916 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye838 personBudhi Firmansyah Surapati