You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Kepulauan Seribu Kini Memiliki Mesin Pirolisis di Pulau Permukiman
photo Suparni - Beritajakarta.id

Tiga Pulau Permukiman Kini Miliki Mesin Pengolah Sampah Plastik

Upaya pengolahan sampah terus dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Administrasi Kepulauan Seribu. Terbaru, tiga pulau permukiman di Kepulauan Seribu kini telah memiliki mesin pengolah sampah plastik pirolisis yang mengusung teknologi dapat mengubah sampah plastik menjadi bahan bakar minyak sejenis solar.

Hasilnya bisa digunakan untuk bahan bakar kapal nelayan

Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Kepulauan Seribu, Sujanto Budiroso mengatakan, mesin pengolah sampah plastik pirolisis tersebut saat ini berada di Pulau Untung Jawa di Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan serta Pulau Pramuka dan Pulau Harapan di Kecamatan Kepulauan Seribu Utara.

"Setelah melalui proses pemilahan, plastik yang tidak bisa dimanfaatkan bisa diolah melalui pirolistis. Sementara yang bisa dimanfaatkan dipisahkan dan disetorkan ke bank sampah," ujar Sujanto, Minggu (30/1).

Pemkab Kepulauan Seribu Dapat Bantuan Mesin Pengolah Sampah Plastik

Menurutnya, mesin tersebut merupakan bantuan dari pihak swasta melalui program CSR yang kini pengelolaannya diserahkan kepada masyarakat setempat di mana sebelumnya telah dibina untuk menjadi operator agar mesin tetap terawat dan bisa terus dimanfaatkan fungsinya.

"Sekali olah sampah plastik bisa dimulai dari dua - 500 kilogram yang per satu kilogramnya bisa menghasilkan 700 mililiter BBM sejenis solar sesuai kebutuhan. Hasilnya bisa digunakan untuk bahan bakar kapal nelayan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Tegaskan Larangan Mengamen di Mikrotrans dan Halte

    access_time02-10-2026 remove_red_eye3264 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. 4.100 Benih Ikan Didistribusikan di Lima Pulau Permukiman

    access_time02-10-2026 remove_red_eye2888 personAnita Karyati
  3. Syafrin Minta Pengurus RT/RW Terus Jadi Mitra Strategis Pemerintah

    access_time01-10-2026 remove_red_eye1635 personTiyo Surya Sakti
  4. Jalan Raya Ciracas Dilebarkan

    access_time01-10-2026 remove_red_eye1456 personNurito
  5. Sudin Kesehatan Jakpus Sidak Dua Klinik Kecantikan Diduga Ilegal

    access_time06-10-2026 remove_red_eye1264 personFolmer