You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sudinsos Jakut Perketat Pengawasan Vihara dan Klenteng
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Cegah PPKS, Sudin Sosial Jakut Perketat Pengawasan Vihara dan Klenteng

Suku Dinas (Sudin) Sosial Jakarta Utara memperketat pengawasan ke seluruh vihara dan klenteng yang tersebar di enam kecamatan. Sebanyak 10 petugas disiagakan untuk melakukan pengawasan secara mobile saat perayaan Imlek tahun 2022.

Sistem kerjanya mulai tugas malam ini

Kepala Sudin Sosial Jakarta Utara, Rosihan Arsyad mengatakan, pengawasan dilakukan sebagai upaya mengantisipasi keberadaan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) berkeliaran di kawasan vihara dan Klenteng. Selain mengganggu kenyamanan peribadatan, keberadaan PPKS dikhawatirkan memicu kerumunan sehingga rentan terpapar COVID-19.

Mengintip Aktivitas Vihara Tri Ratna Menjelang Imlek

"Kita tidak lakukan penjagaan ke tiap vihara atau klenteng tapi kita siapkan satu regu melakukan pemantauan berkala secara mobile," ujarnya, Senin (31/1).

Ditambahkan Rosihan, satu regu terdiri dari 10 orang petugas Pelayanan Pengawasan dan Pengendalian Sosial (P3S). Regu tersebut di luar penugasan rutin petugas P3S yang tersebar di tujuh posko pengawasan yang sudah ada.

"Sistem kerjanya mulai tugas malam ini. Selanjutnya untuk pagi hingga sore nya kita siapkan sif pengganti satu unit regu juga," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7683 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye5671 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1630 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1445 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1325 personFakhrizal Fakhri