13 Kendaraan Terjaring Pengawasan Emisi di Jalan Joglo Raya
Sebanyak 13 kendaraan roda dua dan empat terjaring pengawasan uji emisi di Jalan Joglo Raya, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.
Kegiatan ini kita lakukan dalam rangka penataan hukum uji emisi
Pelaksana tugas (Plt) Kasi Pencemaran dan Kebersihan Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Barat, Enrile Indro Prasetyo mengatakan, razia uji emisi terhadap kendaraan roda dua dan empat di lokasi dilakukan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
"Kegiatan ini kita lakukan dalam rangka penataan hukum uji emisi," ujarnya, Selasa (1/3).
Kegiatan Kepatuhan Hukum Uji Emisi akan Digelar di 24 Ruas JalanIa menyebutkan, 32 kendaraan yang diperiksa emisi gas buangnya terdiri dari 17 unit kendaraan roda empat dan 15 unit kendaraan roda dua.
Hasilnya, diketahui delapan kendaraan roda empat dan lima kendaraan roda dua dinyatakan tidak lulus uji emisi.
"Melalui pengawasan emisi kendaraan ini, masyarakat diharapkan jadi patuh akan aturan," ucapnya.
Sukron (38) pemilik kendaraan roda dua mengaku sangat mendukung pengawasan
emisi ini. Kegiatan tersebut dinilai penting untuk mengetahui kendaraan yang sudah diuji emisi atau sebaliknya."Ini diperlukan untuk menjaga kualitas udara di DKI Jakarta," tandasnya.