You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Prof Dr M Ryaas Rasyid, Pemindahan Ibukota Hanya Pindah Pusat Pemerintahannya Saja
....
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Ryaas Rasyid Menilai Perpindahan IKN Juga Beri Dampak Positif Bagi Jakarta

Mengacu pada Undang Undang Nomor 3 Tahun 2022, Jakarta akan tidak lagi berstatus ibu kota karena telah ditetapkannya Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Dapat mengurangi kemacetan

Pakar Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Prof Dr M Ryaas Rasyid berpendapat, pemindahan ibu kota dari Jakarta hanya statusnya saja, tidak ada pemindahan pusat komersial dan Jakarta tetap menjadi kota metropolitan.

"Di sana (IKN Nusantara -red) hanya pusat pemerintahan. Jakarta tidak ada yang berubah. Artinya, dari segi pemerintahan layanan publik di Jakarta tetap seperti biasa, layanan suplai air bersih, kependudukan, kesehatan dan ketertiban tetap sama," ujar Ryaas Rasyid, Kamis (31/3).

Senator Dailami Inisiasi Pertemuan Sesepuh Betawi Bahas Jakarta ke Depan

Menurutnya, dengan pindahnya ibu kota ke luar Jawa, Jakarta tidak akan mengalami perubahan signifikan karena tidak mungkin IKN dijadikan Jakarta baru. Jakarta tetap akan menjadi pusat perdagangan, pusat bisnis, kantor pusat perusahaan dan 10 hingga 20 tahun ke depan Jakarta tetap sebagai pusat bisnis.

"Jakarta akan lebih lega dengan banyaknya ribuan pegawai yang ikut pindah ke IKN serta pindahnya kantor perwakilan daerah. Sehingga, dapat mengurangi kemacetan juga," tuturnya.

Ryaas Rasyid berpendapat, setelah Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota, terkait bentuk pemerintahan perlu didiskusikan lebih dalam terutama terkait pembahasan perubahan Undang Undang mengenai DKI Jakarta di Komisi II DPR RI ke depan.

Menurutnya, masa transisinya perlu dipikirkan seperti apa bentuknya? Sebab, perubahan secara mendadak sangat fundamental di mana sepanjang sejarah sejak zaman Belanda di Jakarta tidak pernah terpecah-pecah, aturannya seragam, layanannya seragam, jadwal kegiatan seragam dan Peraturan Daerah (Perda)-nya satu.

Ditambahkan Ryaas, untuk ide otonomi kota perlu dibahas lebih lanjut bentuk pemerintahan dan efektivitasnya seperti apa? Kemudian, dilanjutkan atau secara bertahap dibentuknya otonomi kota ini karena Kepulauan Seribu tidak mungkin menjadi otonom karena tidak memenuhi syarat. Kalaupun dilanjutkan menurutnya pasti minus Kepulauan Seribu.

Dirinya sepakat Jakarta tetap menjadi provinsi atau provinsi khusus karena kota otonom tetap harus ada provinsinya (induk) karena alasan historis.

"Jadi Jakarta tetap akan menjadi provinsi khusus, tinggal pengaturan internalnya tergantung kesepakatan dan kondisi masyarakatnya. Intinya bagaimana pelayanan publik tidak terganggu, itu saja," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Siapkan Pendaftaran Online PJLP, Pelamar Diimbau Tidak Datang ke Balai Kota

    access_time22-04-2025 remove_red_eye16428 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Dibuka Dua Gelombang, Rekrutmen Petugas PPSU Bisa di Kelurahan-Kecamatan

    access_time22-04-2025 remove_red_eye3507 personFakhrizal Fakhri
  3. DPRD-Koopsud 1 Bahas Mitigasi Bencana Hidrometeorologi

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1589 personFakhrizal Fakhri
  4. Pramono Imbau Warga Daftar PPSU dan Damkar Melalui Kelurahan

    access_time23-04-2025 remove_red_eye1560 personFakhrizal Fakhri
  5. Anggota DPRD DKI Brando Susanto Tutup Usia

    access_time27-04-2025 remove_red_eye1557 personBudhi Firmansyah Surapati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik