Dinas LH Beri Sanksi Administratif 87 Usaha Pelanggar Aturan Lingkungan
Sejak 2020 hingga Maret 2022, Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta telah memberikan sanksi administratif kepada 87 kegiatan usaha di wilayah Ibu Kota.
Sejauh ini belum ada sanksi sampai penghentian operasi
Dari 87 kegiatan usaha tersebut, 52 kegiatan usaha di antaranya disanksi pada 2020, dua kegiatan usaha pada 2021 dan 33 kegiatan usaha pada 2022.
Berdasarkan data, ada tiga jenis kegiatan usaha yang dikenakan sanksi terbanyak selama periode ini. Tiga jenis kegiatan usaha tersebut terdiri dari sektor industri (27 sanksi), perkantoran (22 sanksi) dan apartemen (18) sanksi.
Dinas LH DKI Serahkan Dokumen Sanksi Pelanggaran Aturan Lingkungan HidupKepala Bidang Pengawasan dan Penataan Hukum Dinas LH DKI Jakarta, Dedy Setiono mengatakan, sanksi administratif yang diberikan kepada 87 kegiatan usaha ini masih sebatas teguran tertulis dan paksaan pemerintah.
“Sejauh ini belum ada sanksi sampai penghentian operasi, pembekuan dan pencabutan izin hingga pidana," katanya, Jumat (1/4).
Ia menjelaskan, dalam sanksi tersebut, setiap kegiatan usaha diminta segera memperbaiki pengelolaan lingkungan hidupnya agar tidak lagi mencemari lingkungan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Menurut Dedy, sejauh ini, 13 dari 52 kegiatan usaha yang disanksi administratif telah menerima surat penataan. Artinya, kegiatan usaha bersangkutan telah melakukan perbaikan pengelolaan lingkungan hidup, memenuhi persyaratan perizinan dan bersedia menaati peraturan perundang-undangan.
"Sedangkan kegiatan usaha lainnya masih berproses," terangnya.
Dedy mengungkapkan, ada indikator diterbitkannya sanksi administratif kepada kegiatan usaha. Di antaranya dari segi kepemilikan izin lingkungan, pengelolaan limbah cair, limbah B3, limbah padat, emisi udara, baik sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak.
"Setelah memenuhi semua persyaratan tersebut, maka akan dikeluarkan surat penataan," jelasnya.
Ia menerangkan, maksud dan tujuan dari pengawasan lingkungan hidup ini untuk meningkatkan ketaatan kegiatan usaha terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. Selain itu untuk menurunkan tingkat pencemaran yang diakibatkan kegiatan usaha.
Dedy menambahkan, selain pengawasan secara langsung terhadap pelaksanaan pengelolaan lingkungan, pihaknya juga menggencarkan pengawasan pasif sebagai bagian solusi pembinaan dan pengawasan.
“Kita tetap ada sisi pembinaan. Terbukti, dari hasil evaluasi ketaatan, terdapat 479 perusahaan pada 2020, 459 perusahaan pada 2021 dan 260 perusahaan sampai dengan triwulan pertama 2022 yang kita berikan surat peringatan,” tandasnya
.