You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 23 Pelanggar Tibmask di Jalan Pasar Senen di Sanksi
photo Anita Karyati - Beritajakarta.id

23 Pelanggar Tibmask di Jalan Pasar Senen Disanksi

Sebanyak 23 warga pelanggar tertib masker di Jalan Pasar Senen tepatnya di depan Stasiun KA Senen, Jakarta Pusat, dikenakan sanksi sosial  membersihkan fasilitas umum sambil menggunakan rompi oranye, Kamis (14/4).

Setiap hari kami gelar sosialisasi ini dengan lokasi berbeda-beda

Kepala Satpol PP Kecamatan Senen, Aries Cahyadi mengatakan, pihaknya terus menggelar sosialisasi tertib masker agar masyarakat tetap patuh menerapkan protokol kesehatan (prokes) karena di Jakarta saat ini masih PPKM Level 2.

"23 pelanggar ini adalah pedagang dan pengunjung Pasar Senen," ucap Aries Kamis (14/4).

22 Pelanggar Tertib Masker di Jakbar Disanksi Kerja Sosial

Menurut Aries, sosialisasi tertib masker yang melibatkan sembilan personel ini dilakukan secara humanis dan persuasif mulai pukul 08.00 hingga 10.00.

"Setiap hari kami gelar sosialisasi ini dengan lokasi berbeda-beda," ungkapnya.

Arif (33), salah seorang warga yang terkena sanksi, mengaku menyesal tidak menggunakan masker saat beraktivitas keluar rumah. Dia pun rela diberi sanksi, demi penegakan prokes.  

"Ini bisa jadi pelajaran bagi semua, termasuk saya sendiri. Semoga COVID-19 benar menghilang agar kita bisa hidup kembali normal,"tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 17 Unit Pemadam Tangani Kebakaran di Permukiman Padat Jelambar

    access_time14-09-2026 remove_red_eye1118 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Gempa di Perairan Pulau Seribu Tidak Akibatkan Kerusakan

    access_time12-09-2026 remove_red_eye1021 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

    access_time14-09-2026 remove_red_eye846 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Bakesbangpol Ajak Warga Bantu Pantau Orang Asing

    access_time11-09-2026 remove_red_eye771 personFolmer
  5. TPHP Cengkareng Dirancang Jadi Destinasi Wisata

    access_time17-09-2026 remove_red_eye719 personBudhi Firmansyah Surapati