You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
100 PKL Kota Tua Ditertibkan
photo Devi Lusianawati - Beritajakarta.id

100 PKL Kota Tua Ditertibkan

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat kembali menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Kota Tua, Tamansari, Jakarta Barat. Sebanyak 100 pedagang di kawasan itu kehilangan lapak dan gerobak yang mereka gunakan untuk berjualan.

Ada sekitar 100 gerobak dan lapak PKL yang kami tertibkan

Penertiban yang berlangsung Sabtu (18/4) malam hingga Minggu (19/4) dini hari tadi berjalan lancar. Sebanyak 100 personel Satpol PP, TNI, dan Polri dikerahkan dalam penertiban tersebut. Lapak dan gerobak pedagang yang dibongkar petugas langsung diangkut menggunakan truk.

Camat Tamansari, Paris Limbong mengatakan, penertiban lapak dan gerobak PKL ini dimaksudkan untuk menjadikan kawasan Kota Tua tertib, aman, dan nyaman. Terlebih, Kota Tua sudah  dicanangkan Pemprov DKI Jakarta sebagai salah satu warisan budaya dunia (World Heritage).

Kawasan Kota Tua Kembali Marak PKL

"Ada sekitar 100 gerobak dan lapak PKL yang kami tertibkan," ujar Paris Limbong, Minggu (19/4).

Pihaknya, kata Paris Limbong, akan berkoordinasi dengan TNI dan Polri untuk mengantisipasi pedagang kembali berjualan di lokasi tersebut.

"Kami akan bekerjasama dengan TNI dan Polri untuk menertibkan PKL dan parkir liar di sekitar kawasan Kota Tua," ungkapnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7689 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye5732 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1634 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1447 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1327 personFakhrizal Fakhri