You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Bamus DPRD DKI Sepakati Pembentukan Pansus Jakarta Pasca IKN
....
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Bamus DPRD Sepakati Pembentukan Pansus Jakarta Pasca Perpindahan IKN

Badan Musyawarah (Bamus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyepakati pembentukan panitia khusus (pansus) Jakarta pasca perpindahan Ibu Kota Negara (IKN).

Jakarta tetap harus menjadi daerah khusus

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, status kekhususan harus tetap melekat pada Jakarta setelah ditetapkannya UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Menurutnya, Jakarta sangat berpotensi dikembangkan menjadi kota pusat perekonomian.

“Jakarta tetap harus menjadi daerah khusus. Ke depan Jakarta benar-benar menjadi kota bisnis," ujarnya, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (11/5).

Pemprov DKI Terima Kunjungan Pejabat Daerah Kabupaten Takalar

Dijelaskan Pras, sapaan akrabnya, kekhususan yang dimaksud termasuk status otonomi yang diberlakukan tidak bisa sama dengan kebanyakan daerah hinga ke tingkat II. Karenanya, secara karakteristik kewilayahan, penerapan otonomi daerah di DKI Jakarta lebih pas sama seperti saat ini.

Ia mencontohkan, daerah lain seperti Jawa Barat atau Jawa Timur yang memiliki wilayah luas tentu menyulitkan penyelenggaran pemerintahan bila tidak dibentuk hingga daerah tingkat II. Sedangkan wilayah DKI Jakarta meski terdiri dari lima kota dan satu kabupaten, letak geografis antar wilayahnya berdekatan dan tidak membutuhkan pemecahan otonomi hingga daerah tingkat II.

"Karakteristik geografisnya tidak pas. Beda dengan daerah yang lingkupnya jauh," katanya.

Wakil Ketua Bamus DPRD DKI Jakarta, Misan Samsuri mengakui, setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara perlu dibahas tentang status Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta yang selama ini melekat. Karena itu, DPRD berinisiatif membentuk pansus untuk mengkaji kelanjutan keberadaan dan bentuk kota Jakarta ke depan.

“Harus terencana. Makanya dibuat pansus untuk merumuskan hasil rekomendasinya seperti apa," ucapnya.

Selain menetapkan pembentukan Pansus Jakarta Pasca perpindahan IKN, rapat Bamus yang digelar hari ini juga menyepakati pembentukan Pansus Raperda tentang Rencana Induk Transportasi serta Pansus Pengelolaan Air Minum pasca Kontrak Kerja Aetra dan Palyja.

"Kontrak Aetra dan Palyja berakhir Januari 2023. Harus kita bahas karena kan tidak akan diperpanjang," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1415 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1318 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1252 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1162 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1096 personFolmer