Wali Kota Jaktim Berharap Kewenangan Pemkot dalam Penagihan Aset Diperkuat
Wali Kota Jakarta Timur, M Anwar mengeluhkan minimnya kewenangan pemerintah kota untuk melakukan penagihan kewajiban fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) pengembang ke Komisi A DPRD DKI Jakarta, saat rapat pembahasan RKPD 2023.
Kami berharap wali k ota diberikan kewenangan lebih
Karena itu, Anwar berharap DPRD DKI bisa memperkuat kewenangan pemerintah kota untuk melakukan penagihan kewajiban fasos-fasum pengembang melalui regulasi.
"Kami berharap wali k
ota diberikan kewenangan lebih dalam hal penagihan fasos-fasum. Selama ini payung hukum kita hanya berdasar SK Gubernur yang diterbitkan tahun 80-an," ujar Anwar di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (17/5).Ini Alasan Bamus DPRD Bentuk Pansus Raperda Rencana Induk TransportasiWakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua bersama sejumlah anggota dewan lain yang hadir membenarkan situasi tersebut. Selama ini, regulasi yang ada tidak memberikan kewenangan yang jelas untuk melakukan penagihan.
Apalagi, selama ini pihaknya menekankan agar Pemerintah Provinsi bisa menjaga seluruh asetnya dengan baik. Sebagai solusi, ia bersama seluruh anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta akan mendorong Badan Musyawarah (Bamus) melalui fraksi masing-masing untuk mempercepat proses pembentukan pansus penagihan aset kewajiban pengembang.
"Sehingga kalau tidak bisa ditagih, setop izinnya. Kalau mau kabur bisa saja masukkan ranah hukum," tandasnya.