Dirjen Dukcapil Kemendagri Tinjau Pelayanan di Kantor Dinas Dukcapil DKI
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) RI, Zudan meninjau langsung loket layanan publik di Kantor Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Jalan S.Parman, Jakarta Barat.
Tinjauan lapangan ini untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas
Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan layanan berjalan sesuai kaedah pelayanan prima (service excellent).
Dalam kesempatan itu, Zudan menyampaikan, saat ini layanan publik sangat dikaitkan dengan persepsi tentang kecepatan. Maka itu, dengan Layanan 15 Menit menandakan DKI Jakarta melompat ke level yang lebih tinggi. Karena Standar Operasional Prosedur (SOP) yang selama ini berjalan dalam undang-undang sampai dengan 14 hari.
Layanan Adminduk di Jakpus akan Kembali Dirutinkan“Tinjauan lapangan ini untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas. Sehingga dapat bermanfaat kepada masyarakat sekaligus memberikan atmosfer yang baik bagi daerah lain," ujarnya, Selasa (17/5).
Zudan menjelaskan, selain Layanan 15 Menit, Dinas Dukcapil DKI Jakarta juga terus memberikan pelayanan yang memudahkan, akurat dan tuntas dengan menggandeng perusahaan transportasi daring terbesar Go-Jek.
“Saya mengapresiasi kerja sama ini karena dapat memberikan layanan yang lebih cepat lagi,” katanya.
Ia juga mendorong masyarakat, khususnya orang tua agar melakukan pembaruan data NIK, pengurusan KIA serta akta kelahiran. Hal tersebut untuk memastikan nama dan akta mereka sudah sesuai dengan KK di loket-loket Dukcapil seluruh Indonesia.
"Ini agar tidak menghambat penyelenggaraan pendidikan anak-anaknya," imbuhnya.
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awalludin menjelaskan, Layanan 15 Menit yang diluncurkan pada bulan lalu ini upaya Pemprov DKI Jakarta dalam memberikan layanan menyenangkan sekaligus juga membahagiakan masyarakat.
Standar pelayanan dinilai merupakan tolak ukur yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan dan acuan penilaian kualitas pelayanan.
“Ini merupakan kewajiban dan ruh dari penyelenggara pelayanan kepada masyarakat dalam rangka pelayanan
yang profesional dan berkualitas,” tandasnya.